KLIKPOSITIF — Satu hari (Rabu ,10/12) pasca penetapan Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) inisial BO, oleh Kejari Dharmasraya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara BO sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu di tegaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ummu Azizah. Karena statusnya sudah tersangka, maka BO di berhentikan sementara sebagai ASN, tapi jika nanti sudah keputusan yang inkrah dari Pengadilan maka BO akan di berikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Di samping itu kita iuga sudah meminta salinan surat penahanan BO dan salinan surat penetapan tersangka BO kepada Kejari Dharmasraya,” jelas Ummu.
Sebelumnya, Kejari Dharmasraya Sumanggar Siagian,nSelasa (9/12) menjelaskan, penetapan BO sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor: LHP/11PKKN/Inspektorat-2025 akibat perbuatan tersebut Negara dirugikan Rp 589.849.590.Penetapan BY sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-772/L.3.24/Fd.1/08/2025.
” BO secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan setempat, yang pencairannya masuk ke rekening BO.Pada Dinas Pendidikan BO melakukan pencairan sebesar Rp. 457.279.050, yang masuk pada rekening tersangka.Selain itu BO juga menerbitkan SP2D ganda Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya terhadap kegiatan yang sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sejumlah Rp 132.570.540 sehingga total kerugian negara Rp 589.849.590. Setidaknya sebanyak 14 orang saksi sudah dimintai keterangan,” urainya.
Menurutnya, BO di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ina)

19 hours ago
4



















































