Mulai 2027, Semua Mobil Baru di Indonesia Wajib Gunakan e-BPKB

3 hours ago 2

Mulai 2027, Semua Mobil Baru di Indonesia Wajib Gunakan e-BPKB Ilustrasi. - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan e-BPKB atau BPKB elektronik akan diwajibkan untuk seluruh kendaraan baru di Indonesia pada 2027, sebagai bagian dari transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang aman dan modern.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wibowo, mengungkapkan bahwa penerapan e-BPKB sudah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk mobil baru. Memasuki tahun 2026, Indonesia berada pada fase transisi penggunaan e-BPKB sebelum diwajibkan secara nasional.

Meskipun berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, sehingga fungsi dokumen konvensional tidak hilang, melainkan diperkuat melalui integrasi sistem digital.

Wibowo menjelaskan sejumlah keunggulan e-BPKB. Dari sisi keamanan, chip RFID menyimpan data kendaraan secara digital yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian, sehingga dokumen lebih aman dan sulit dipalsukan. Dari sisi layanan, proses mutasi kendaraan bisa diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data kendaraan sudah tersimpan dan terintegrasi secara digital.

Selain itu, e-BPKB mendukung sistem integrasi melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan, mempercepat proses administrasi dan meminimalisir potensi kesalahan.

Masyarakat yang ingin mengurus e-BPKB untuk kendaraan baru dapat melakukannya bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), dan kuitansi jual beli. Petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang sudah dilengkapi chip elektronik.

“Penerapan e-BPKB merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan publik modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ujar Wibowo.

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji, menambahkan bahwa transformasi digital administrasi kendaraan bermotor ini akan diwajibkan untuk semua kendaraan baru di Indonesia mulai 2027, dengan tujuan meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news