OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza

4 weeks ago 24

OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza Warga Palestina melihat-lihat kerusakan akibat serangan udara Irael di daerah El-Remal di Kota Gaza, Jalur Gaza, Palestina, pada 9 Oktober 2023. Naaman Omar/apaimages - WAFA via Wikimedia Commons\\r\\n\\r\\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan pertanggungjawaban dan penegakan keadilan internasional atas kejahatan Israel di Gaza menyusul rangkaian serangan mematikan terhadap warga sipil Palestina yang terus berulang di tengah krisis kemanusiaan berkepanjangan.

Dalam pernyataan yang dirilis Minggu (21/12/2025), OKI menyebut pembantaian warga Palestina di wilayah pesisir yang diblokade tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional.

OKI yang bermarkas di Jeddah, Arab Saudi, menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar menghentikan kejahatan dan pelanggaran Israel dengan menetapkan gencatan senjata yang menyeluruh dan berkelanjutan, menjamin akses bantuan kemanusiaan yang memadai dan tanpa hambatan, serta memastikan penarikan pasukan pendudukan dari Jalur Gaza.

Organisasi yang beranggotakan 47 negara, termasuk Indonesia, itu juga menegaskan pentingnya mengaktifkan mekanisme peradilan pidana internasional guna menuntut dan meminta pertanggungjawaban para pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan-kejahatan tersebut.

Pada Jumat malam (19/12/2025), pasukan Israel menembaki sebuah sekolah yang dialihfungsikan menjadi tempat pengungsian di kawasan Al-Tuffah, bagian timur Kota Gaza. Serangan tersebut menewaskan tujuh warga Palestina dan melukai sejumlah lainnya.

Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, menyebut serangan itu sebagai pelanggaran yang jelas dan baru terhadap kesepakatan gencatan senjata.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sekitar 400 warga Palestina tewas dan lebih dari seribu lainnya luka-luka akibat serangan Israel sejak gencatan senjata mulai berlaku pada Oktober lalu.

OKI menegaskan kejahatan Israel di Gaza harus segera dihentikan melalui langkah konkret komunitas internasional guna melindungi warga sipil Palestina dan menegakkan hukum internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news