Oleh : Dawita Rama Mantan Ketua PMKRI Cabang Makassar Periode 2023/2024
KabarMakassar.com — Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia kembali menengok sebuah momentum yang secara historis menandai kelahiran fondasi filosofis negara ‘Pancasila’. Tahun ini tema yang diusung, “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia,” kembali menggema di ruang-ruang seremonial negara.
Spanduk dipasang, pidato dibacakan, dan slogan kebangsaan diulang dengan penuh khidmat. Namun di tengah ritual tahunan tersebut, terdapat sebuah pertanyaan yang tidak boleh dikubur oleh euforia peringatan, masihkah Pancasila hidup sebagai etika publik dan orientasi moral bernegara, atau ia telah mengalami museumisasi menjadi sekedar artefak politik yang dipuja dalam simbol tetapi diabaikan dalam praktik?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena Pancasila bukanlah produk administratif yang lahir dari kenyamanan ruang kekuasaan. Ia lahir dari pergulatan eksistensial sebuah bangsa yang berabad-abad hidup di bawah struktur penindasan kolonial. Pancasila lahir dari rahim sejarah yang dipenuhi luka, pengorbanan, dan pergumulan intelektual yang tidak sederhana.
Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 sesungguhnya bukan hanya menawarkan dasar negara, melainkan menawarkan sebuah visi peradaban. Sebuah upaya besar untuk menjawab pertanyaan fundamental bagaimana bangsa yang begitu majemuk dapat hidup dalam satu rumah kebangsaan tanpa terjebak dalam fanatisme identitas, tirani mayoritas, maupun dominasi kekuasaan.
Di titik itulah Pancasila menemukan kemuliaannya. Ia bukan sekedar konsensus politik, melainkan kontrak moral yang mengikat seluruh anak bangsa.
Namun delapan dekade setelah gagasan tersebut dirumuskan, republik ini justru memperlihatkan gejala yang paradoksal. Pancasila semakin sering diucapkan, tetapi semakin jarang diwujudkan. Ia hadir dalam ruang retorika, tetapi menghilang dari ruang tindakan.
Kita menyaksikan sebuah bangsa yang mengaku berketuhanan, tetapi berkali-kali gagal memuliakan manusia.
Kita hidup di negeri yang menjunjung kemanusiaan, tetapi berita tentang kekerasan seksual, perdagangan manusia, eksploitasi pekerja, hingga perundungan dalam institusi pendidikan terus berulang tanpa pernah benar-benar diselesaikan hingga ke akar persoalannya.
Kita mengagungkan persatuan, tetapi pada saat yang sama membiarkan polarisasi sosial tumbuh menjadi industri politik yang menguntungkan segelintir elite.
Kita mengaku demokratis, tetapi semakin sering menyaksikan demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral yang kehilangan dimensi etika dan kebijaksanaannya. Kita berbicara tentang keadilan sosial, tetapi kesenjangan ekonomi terus melebar dengan kecepatan yang mencemaskan.
Paradoks inilah yang semestinya menjadi pusat refleksi dalam setiap peringatan Hari Lahir Pancasila.
Sebab ancaman terbesar terhadap Pancasila hari ini bukanlah ideologi asing sebagaimana yang sering ditakutkan dalam narasi resmi negara. Ancaman terbesar justru lahir dari dalam tubuh bangsa sendiri kemunafikan kolektif yang menjadikan Pancasila sebagai slogan tanpa komitmen moral untuk menjalankannya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, krisis tersebut tidak hanya terjadi pada level institusional, tetapi telah merambah ke dalam kebudayaan politik bangsa.
Korupsi, misalnya, tidak lagi sekedar dipahami sebagai kejahatan hukum, melainkan telah menjelma menjadi gejala kebudayaan. Ia tumbuh dalam mentalitas yang menganggap jabatan sebagai instrumen akumulasi keuntungan pribadi, bukan amanah publik. Dalam konteks ini, korupsi sesungguhnya merupakan bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap seluruh sila Pancasila sekaligus.
Demikian pula ketika pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter justru berkali-kali menjadi arena kekerasan seksual, penyalahgunaan wewenang, dan praktik dehumanisasi. Situasi tersebut menunjukkan bahwa krisis bangsa ini bukan semata-mata krisis regulasi, melainkan krisis keteladanan.
‘’Republik ini perlahan menghadapi kelangkaan figur moral. Kita memiliki banyak orang pintar, tetapi semakin sedikit negarawan. Kita memiliki banyak pejabat, tetapi semakin langka pemimpin. Kita memiliki banyak institusi, tetapi semakin miskin integritas’’
Di tengah kondisi demikian, tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” menjadi ironi yang menuntut perenungan mendalam. Sebab mustahil berbicara tentang perdamaian dunia ketika keadilan sosial di dalam negeri sendiri masih menjadi pekerjaan yang belum selesai. Mustahil mengajarkan toleransi kepada dunia ketika ruang publik domestik masih dipenuhi ujaran kebencian dan politik identitas. Mustahil menawarkan teladan peradaban kepada komunitas global apabila praktik kekuasaan di dalam negeri masih kerap mempertontonkan kontradiksi terhadap nilai-nilai yang diklaim dijunjung tinggi.
Dalam perspektif historis, Pancasila lahir sebagai kritik terhadap kolonialisme yang menindas manusia. Ironisnya, pada abad ke-21 bangsa ini justru menghadapi bentuk kolonialisme baru yang lebih subtil kolonialisme keserakahan, kolonialisme oligarki, kolonialisme kepentingan sempit yang secara perlahan menggerus ruang keadilan bagi masyarakat luas.
Akibatnya, negara berisiko kehilangan orientasi etiknya. Pembangunan diukur semata-mata melalui statistik ekonomi, sementara kualitas kemanusiaan sering kali terabaikan. Kemajuan dihitung melalui angka investasi, tetapi tidak selalu melalui peningkatan martabat warga negara. Pertumbuhan menjadi tujuan, sementara keadilan perlahan berubah menjadi catatan kaki dalam pidato kenegaraan.
Di sinilah sesungguhnya relevansi Pancasila diuji.
‘Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak seremoni. Ia membutuhkan lebih banyak keberanian moral. Ia membutuhkan elite yang bersedia menempatkan integritas di atas kepentingan. Ia membutuhkan institusi pendidikan yang menghasilkan karakter, bukan sekedar kompetensi. Ia membutuhkan generasi muda yang berani mempertanyakan ketidakadilan, bukan sekedar menyesuaikan diri dengan keadaan.’
Karena pada akhirnya, Pancasila tidak akan mati akibat serangan dari luar. Ia akan kehilangan maknanya ketika bangsa yang melahirkannya berhenti memperjuangkannya.
Maka memperingati Hari Lahir Pancasila seharusnya bukan sekedar mengenang pidato Soekarno pada 1 Juni 1945. Peringatan ini harus menjadi momen kontemplatif untuk menagih janji sejarah yang belum sepenuhnya ditunaikan oleh republik.
Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling sering menyebut nama ideologinya, melainkan bangsa yang paling sungguh-sungguh menghidupi nilai yang terkandung di dalamnya.
Dan hari ini, pertanyaan paling penting yang harus dijawab oleh Indonesia bukanlah apakah Pancasila masih relevan.
Melainkan apakah bangsa ini masih memiliki keberanian moral untuk hidup sesuai dengan tuntutan yang diperintahkan oleh Pancasila itu sendiri.


















































