Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa. (Dok: Ist)
KabarMakassar.com —– Produk UMKM tidak cukup hanya memiliki kualitas. Merek, desain, karya, dan inovasi yang menjadi identitas produk juga perlu dilindungi agar memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.
Hal inilah yang didorong Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan fasilitasi HaKI diharapkan mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap kekayaan intelektual.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja. Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan,” ujarnya.
Menurut Taslim, perlindungan HaKI memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi produk dan karya lokal untuk memiliki nilai tambah yang lebih besar.
“Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus membuka ruang kolaborasi dan fasilitasi agar kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi inovasi yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas,” pungkasnya.
Sementara itu, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, SH, membawakan materi bertajuk Pengembangan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gowa.
“HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan, mengelola, dan memberikan nilai ekonomi terhadap karya yang dimiliki,” jelasnya.
Dengan kegiatan yang diikuti perangkat daerah terkait dan pelaku UMKM tersebut, Pemkab Gowa mendorong pelaku UMKM untuk tidak berhenti pada menghasilkan produk saja, tetapi mulai membangun aset intelektual yang dapat memperkuat identitas, daya saing, dan keberlanjutan usaha.


















































