Harianjogja.com,SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman akan melakukan deteksi dini terkait adanya perusahaan di wilayahnya yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2025. Pasalnya, pada 2024 lalu, Disnaker Sleman mencatat ada perusahaan di wilayahnya yang terlambat memberikan THR.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, mengaku belum dapat menyampaikan jumlah perusahaan yang terlambat membayarkan THR tersebut. Sebab, pelaporan atas keterlambatan pembayaran THR menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Mengenai perusahaan yang tidak membayar THR pada 2024, dia mengaku perusahaan sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Kasus ini bergulir hingga pengadilan hubungan industrial (PHI).
“Tuntutan atas hak atas upah dan THR menjadi satu. Sisanya kewenangan hakim untuk memutuskan itu,” kata Sutiasih ditemui di kantornya, Jumat (7/3/2025).
BACA JUGA: THR Rp62,6 Miliar untuk Pegawai Lingkup Pemkab Sleman Mulai Dicairkan
Ia menegaskan, usai H-7 atau batas pemberian THR, persoalan atau perselisihan mengenai THR menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Disnaker Sleman tidak memiliki wewenang, meski tetap memberikan pendampingan dalam upaya penyelesaiannya.
Sutiasih mengungkapkan, upaya deteksi dini oleh Disnaker Sleman baru akan dilakukan pekan kedua Maret 2025. Sasaran deteksi dini adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Namun, Disnaker belum dapat menyampaikan jumlah perusahaan termaksud.
Deteksi dini dilakukan oleh Disnaker, baik secara luring maupun daring. Secara luring, Disnaker akan mendatangi sekitar sembilan perusahaan; secara daring, Disnaker akan mengirim formulir yang harus diisi sekitar 200 perusahaan.
Sebab, THR harus perusahaan berikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Apabila terlambat, perusahaan akan mendapat denda 5% dari THR yang seharusnya dibayarkan. Minimal besaran THR yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Adapun dasar pemberian THR, menurut Sutiasih adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sutiasih meminta kepada masyarakat atau pekerja yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan bisa mendatangi Kantor Disnaker Sleman. Sebab, di sana ada Posko THR yang dibuka sejak awal bulan puasa. Sejauh ini, Disnaker Sleman baru mencatat baru ada satu orang melakukan konsultasi ihwal kekhawatiran tidak mendapat THR.
Pengaduan atau konsultasi daring/ online juga dapat dilakukan melalui pranala nakertrans.jogjaprov.go.idthr, atau email [email protected]. Adapun nomor yang dapat dihubungi, yaitu 087878070966 (Jeppy Nugroho Susanto) atau 085729366340 (Indrayani Wijayanti).
“Agar pekerja tidak resah, sebaiknya perusahaan memberi tahu pekerja. Bilang saja akan diberi THR dan waktu pemberiannya,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi, mengatakan telah melakukan upaya agar pekerja mendapat haknya untuk THR. Salah satunya adalah mendorong agar Disnaker membuka posko pengaduan THR.
“Perlu juga memasang banner di Kantor Disnaker Sleman. Disnaker juga telah menyampaikan siap membuka posko pengaduan THR,” kata Yuliadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News