Suasana konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolda DIY pada Selasa (14/1/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua tersangka pencurian dengan kekerasan di daerah Gamping, Sleman berhasil dibekuk pihak kepolisian. Tersangka merebut barang berharga milik korban dengan cara menendang motor korban hingga memukul korban dengan potongan bambu.
"Modus dari pada tersangka melakukan tindakannya adalah para pelaku ini membuntuti para korban kemudian memepet kendaraan yang dipergunakan oleh korban. Setelah memepet, kemudian menendang kendaraan korban sehingga kendaraan korban dan korban terjatuh. Setelah terjatuh para pelaku mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban yang dibawa pada saat peristiwa terjadi," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko pada Selasa (14/1/2025) di Mapolda DIY.
Tri menjelaskan kejadian ini terjadi ada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 22.41 WIB di Gamping, Sleman. Kala itu korban A (20) dan saksi L (19) yang berboncengan hendak pulang ke rumah seusai membeli makan. Korban A sebagai pengemudi, sementara L sebagai penumpang.
Dalam perjalanan pulang, korban merasa telah dituntuti oleh orang tak dikenal. Dua orang itu merupakan tersangka AM (23) dan BA (35) yang berboncengan menggunakan motor Beat warna hitam.
Usai membuntuti korban, tersangka BA selanjutnya memepet dan menendang motor korban. Akibatnya korban pun terjatuh akibat tindakan tersangka.
Selanjutnya tersangka AM berupaya merebut tas yang dibawa korban. Namun korban yang berusaha mempertahankan tas miliknya justru dipukul menggunakan potongan bambu oleh tersangka.
"Pada saat itu korban masih mempertahankan tas yang dibawanya sehingga para pelaku ini kemudian memukul korban A dan L menggunakan potongan bambu yang memang sudah dipersiapkan oleh para pelaku," imbuhnya.
Pukulan potongan bambu ini mengenai kepala korban hingga akhirnya para pelaku selnajutnya bisa menguasai barang-barang milik korban. "Setelah menguasai barang-barang yang dipergunakan korban, para pelaku langsung meninggalkan korban," ujarnya.
Polisi yang mendapati laporan ini segera melakukan olah TKP dan tindakan lainnya untuk mengusut para pelaku. Para tersangka selanjutnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada 8 dan 9 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan kami bahwa pelaku ini sudah merencanakan tindakannya. Pelaku kata Tri sedari awal telah membawa potongan bambu untuk melakukan aksinya.
Kini karena aksinya para tersangka terancam dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan bila salah satu tersangka yang ditangkap yakni BA merupakan residivis dalam kasus narkoba. Sementara untuk hubungan tersangka BA dan AM merupakan teman nongkrong.
"Hasil keterangan dari yang kami dapatkan dari dua pelaku mereka sempat minum-minum dulu, jadi dalam posisi mabuk. Kemudian memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah membawa bambu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News