Tempat relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke lokasi baru di kawasan premium Kotabaru, Sabtu (31/5/2025). Lokasi baru yang merupakan eks Menara Kopi ini terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan termasuk kawasan sirip Malioboro. Ist - pemdadiy
Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Daerah (Pemda) DIY secara resmi memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke lokasi baru di kawasan premium Kotabaru.
Langkah ini sejalan dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada tanggal 13 Mei 2025 dan merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengubah fungsi lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota.
Terlebih, kontrak pemanfaatan lahan ABA telah berakhir, dan material dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir existing yang ada di Ketandan.
" Sebagai tahapan awal, kami telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru, tidak jauh dari jalan Malioboro atau dari lokasi parkir ABA semula," ujarnya dikutip dari keterangan persnya, Sabtu (31/5/2025).
Tempat relokasi parkir dan PKL ABA.ist/pemdadiy
Lokasi baru yang merupakan eks Menara Kopi ini terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan termasuk kawasan sirip Malioboro. Area tersebut berdiri diatas tanah SG (Sultan Ground), dan dalam proses relokasi ini Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jogja serta dibantu Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta.
Area tersebut mampu menampung ±120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.
Lahan seluas ±4.000 m² tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai ±2.300 m². Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat.
“Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro,” imbuh Erni.
Tempat relokasi parkir dan PKL ABA.ist/pemdadiy
Material bangunan dari lokasi parkir ABA akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir di Ketandan. Fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas ±535 kendaraan roda dua dan ±87 kendaraan roda empat. Proyek ini sempat mengalami penyesuaian dari target awal Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News