Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas Terbaru, Ini Daftarnya

1 day ago 19

Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas Terbaru, Ini Daftarnya Ilusrasi kunjungan kerja. - Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan.

“Kebijakan Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah. 

BACA JUGA: Kronologi 2 Anggota Brimob Polda DIY Ditembak dengan Senjata Air Gun, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.

Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar 296 hingga 792 dolar AS.

Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam. 

Misalnya, di DKI Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp5,11 juta. Lisbon menegaskan bahwa pengaturan biaya perjalanan ini tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga sebagai bentuk kontrol terhadap efektivitas belanja K/L. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial.

BACA JUGA: Tim Futsal UAD Juara TUNFC 2025

Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.  Ketentuan ini akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga pada tahun anggaran 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news