Harianjogja.com, SEMARANG—BR, seorang pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik prostitusi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ia diduga menyediakan layanan prostitusi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Kamis, membenarkan penetapan pengusaha karaoke yang juga seorang politikus tersebut sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan BR sebagai tersangka," katanya, Jumat (6/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa BR mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu. "Tempat hiburan itu menyediakan layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato," katanya.
BACA JUGA: Di Temanggung Daging Kurban Tidak Dibungkus dengan Plastik
Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Artanto mengatakan bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka BR.
Selain itu, penyidik juga sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak bisa berpergian ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara