Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati

6 hours ago 3

Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati Ilustrasi proyek pembangunan. - Harian Jogja/freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memasukkan satu kontraktor ke dalam daftar hitam alias blacklist dan penalti atau denda. Kebijakan itu diambil karena rekanan tersebut tidak mampu merampungkan proyek tersebut sebagaimana tercantum dalam kontrak pembangunan ruang kelas baru di SMPN 2 Mlati.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Sleman Nur Fitri Handayani mengatakan pembangunan gedung SMPN 2 Mlati berhenti lantaran rekanan tidak dapat menyelesaikannya. Ada persoalan finansial yang terjadi di tengah pekerjaan mereka. Kejadian ini tentu merugikan Pemkab Sleman, utamanya siswa-siswi.

Proyek pembangunan 2024 tersebut rencananya baru akan dilanjutkan pada 2026. Namun Pemkab Sleman perlu menghitung kebutuhan anggaran terlebih dahulu. Oleh karena itu Pemkab Sleman memasukkan rekanan ke dalam daftar hitam. Tidak hanya itu, rekanan juga dikenakan penalti atau denda meski pun Pemkab belum dapat menyampaikan nominal penalti.

BACA JUGA: Tak Hanya Kena Penalti, Rekanan Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo di Bantul Juga Masuk Daftar Hitam

“Pengusul agar rekanan masuk blacklist itu Dinas Pendidikan. Mereka yang punya pekerjaan soalnya. Pengusulannya juga baru sebulan lalu,” kata Fitri ditemui di kantornya, Jumat (10/5/2025).

Fitri mengaku Disdik telah memiliki anggaran cadangan yang saat ini digunakan untuk mengondisikan gedung untuk ruang belajar mengajar. Bukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan. Paket pengerjaan minimalis ini sekitar Rp200 juta.

Ia menegaskan rekanan mendapat pemutusan kontrak di tengah pengerjaan, anggaran untuk melanjutkan pembangunan tersebut tidak dapat langsung muncul atau dianggarkan untuk tahun depannya.

Sebenarnya pengajuan anggaran bisa dilakukan ketika APBD Perubahan, sekitar Agustus 2025. Namun, mempertimbangkan tahap pembangunan mulai dari lelang memakan waktu. Sedangkan, tahun anggaran hanya menyisakan lima bulan.

“Model APBD kan N-1 [satu tahun sebelumnya]. Pengerjaan pembangunan ruang kelas di SMPN 2 Mlati tahun 2024. Nah, tahun 2024 itu Bappeda dan BKAD sudah membahas anggaran 2025 dengan situasi belum tahu rekanan ini akan diputus kontrak,” katanya.

Dua tahun lalu, ada juga rekanan masuk daftar hitam tapi tidak terkena pemutusan kontrak. Rekanan ini sedang membangun gedung layanan di RSUD Prambanan. Kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi sebabnya.

Berbeda dengan rekanan pembangunan SMPN 2 Mlati, rekanan pembangunan gedung layanan RSUD Prambanan menyelesaikan hingga akhir atau serah terima pekerjaan.

“Rekanan ini kena evaluasi di tiap hasil pengawasan. Alhasil mereka perlu memperbaiki agar sesuai spesifikasi. Ada konsultas pengawas juga yang mendampingi PPK,” ucapnya.

BACA JUGA: Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo, Rekanan Asal Jogja Masuk Daftar Hitam

Plt Kepala Dinas Pendidik (Disdik) Sleman, Mustadi, mengatakan Kepala Disdik Sleman telah meminta pihak sekolah untuk menyampaikan surat sanksi kepada rekanan.

“Perintahnya dari Kepala Dinas ke Kepala Sekolah. Terkait besaran penalti saya belum tahu persis; yang jelas kami juga telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pembangunan gedung SMPN 2 Mlati,” kata Mustadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news