Penerapan Parkir Prabayar di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Menuai Protes dari Nakes

2 hours ago 2
Penerapan Parkir Prabayar di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Menuai Protes dari Nakes RSUD Lanto Daeng Pasewang. (ist).

KabarMakassar.com –– Kebijakan baru terkait penerapan kartu parkir prabayar di Rumah Sakit Umum (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai gelombang protes keras.

Pasalnya, mayoritas Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pegawai rumah sakit mengeluhkan aturan manajemen yang dinilai tidak berpihak kepada internal pekerja.

Para nakes secara terbuka mempertanyakan urgensi kebijakan yang mewajibkan mereka membayar retribusi parkir di lingkungan tempat mereka mengabdi dan memberikan pelayanan medis kepada masyarakat setiap hari.

Aturan kontroversial ini diketahui mulai resmi diberlakukan per 10 Juni 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh pegawai diwajibkan membeli kartu parkir (member card) seharga Rp20 ribu sebagai biaya awal, yang mencakup fisik kartu sebesar Rp10.000 dan saldo top-up Rp10.000.

Pegawai yang masuk tanpa kartu ini otomatis dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp2.000 setiap kali keluar-masuk area rumah sakit.

Seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan bahwa kebijakan tersebut memicu penolakan masif dari rekan sejawatnya. Namun, akibat tekanan aturan, para pegawai kini terjebak dalam kondisi dilematis.

“Teman-teman nakes banyak yang keberatan. Kami ini pegawai yang bekerja di rumah sakit setiap hari, tetapi harus membayar parkir. Kenapa pegawai yang bekerja justru dibebankan biaya untuk masuk ke tempat kerjanya sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Tak hanya itu, Ia juga sangat menyayangkan minimnya transparansi dari pihak manajemen. Sosialisasi aturan baru tersebut diklaim hanya dilempar melalui grup percakapan internal (WhatsApp), tanpa pernah ada ruang diskusi formal atau pertemuan khusus yang melibatkan pegawai untuk menampung aspirasi serta keberatan mereka.

Dari informasi internal yang beredar, manajemen berdalih bahwa pengalihan sistem ini terjadi karena tata kelola lahan parkir rumah sakit kini telah resmi diserahkan dan disewakan kepada pihak ketiga, yakni CV. Three Turatea Mandiri.

“Alasannya karena lahan parkir sudah disewakan ke pihak ketiga. Jadi pengelola yang mengatur sistem kartu parkir. Tapi yang dipertanyakan, kenapa pegawai tetap harus membayar,” katanya.

Oeh sebab itu, Ia menilai sistem prabayar ini sangat memberatkan finansial nakes secara berkala. Ia sempat membandingkan kondisi ini dengan sejumlah rumah sakit besar di Kota Makassar yang justru membebaskan dan memprioritaskan akses parkir bagi dokter maupun nakes yang tengah bertugas.

” Kami tidak masalah kalau membeli kartu sekali sebagai identitas pegawai. Tetapi kalau harus terus memikirkan saldo dan pengisian ulang, itu yang menjadi keberatan. Masa di tempat kerja sendiri kita masih harus membayar lagi,” tuturnya.

Atas keresahan yang kian memuncak, sejumlah pegawai mendesak manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang segera membuka ruang dialog terbuka dan mengevaluasi total kebijakan parkir komersial ini agar tidak mengganggu psikologis para nakes sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.

Sayangnya, arus protes ini belum mendapatkan respons berimbang dari pucuk pimpinan rumah sakit. Saat dikonfirmasi awak media, Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, dr. Irawati Rizal, memilih enggan memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan sistem parkir prabayar maupun mekanisme jalinan kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.

Di sisi lain, dokumen edaran internal pasca-berakhirnya masa uji coba (trial system parking) menunjukkan aturan ini mengikat ketat seluruh pegawai. Pegawai diwajibkan menyetorkan identitas, data kendaraan, hingga nomor WhatsApp ke Office Pengelola Parkir di Gate 1 demi mendapatkan Member Card.

Berdasarkan surat penyampaian manajemen, skema teknis perparkiran diatur sebagai berikut:

Pegawai wajib menggunakan kartu elektronik mulai 10 Juni 2026. Tanpa kartu tersebut, pegawai dilarang masuk ke area RSUD Lanto Daeng Pasewang.

Lokasi parkir kendaraan pegawai dikhususkan pada area samping rumah dinas Direktur RSUD.

Akses masuk wajib melalui Gate In 2 (Pos Security), kecuali untuk Direktur dan Wakil Direktur.

Pegawai yang nekat masuk melalui Gate In 1 (pintu pengunjung) akan langsung dikenakan tarif parkir normal.

Untuk pegawai yang diantar-jemput lewat Gate In 1, wajib menempelkan kartu elektronik (E-Money, Flazz, Brizzi). Jika durasi kendaraan di dalam area kurang dari 5 menit, maka dikenakan tarif Rp0 alias gratis.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news