Pengembangan Lempuyangan, Sultan Tegaskan Pemda DIY Sudah Memberi Dukungan Kepada Warga

1 week ago 10

Pengembangan Lempuyangan, Sultan Tegaskan Pemda DIY Sudah Memberi Dukungan Kepada Warga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menghadiri acara di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta beberapa waktu lalu.ist

Harianjogja.com, JOGJA—Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran yang menempati bangunan di sekitar Stasiun Lempuyangan diminta mengosongkan bangunan pekan ini untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI. Pemda DIY tegaskan sudah memberikann dukungan untuk warga dalam hal perhitungan Ganti rugi.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menjelaskan Ganti rugi selain uang kompensasi bongkar bangunan, juga perlu diberikan untuk mengganti tambahan bangunan yang dilakukan penghuni. Karena warga membangun tambahan-tambahan tersebut secara mandiri.

BACA JUGA: Kunjungi Taru Martani, Menteri Maman Abdurrahman: Layak Jadi Rujukan UMKM agar Lebih Berkembang

“Apa yang mereka bangun, yang tinggal di situ perlu juga diberi ganti rugi. Kemaren kan ga dihitung. Jadi mereka membangun kamar mandi, kamar tambahan, kemaren belum dihitung. Hanya pesangon untuk pindah. Mereka minta itu dihitung,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Sekda DIY, Beny Suharsono, menuturkan Pemda DIY memberi dukungan kepada warga dengan mendorong PT KAI untuk melihat kembali apa yang belum disepakati. “Munculnya bangunan tambahan, merasa membangun ini, membangun itu, belum termasuk bagian yang didialogkan. Itu dukungan konkret dari Pemda DIY,” paparnya.

Ganti rugi ini di luar kompensasi bongkar bangunan senilai Rp250.000 per meter yang sebelumnya sudah ditawarkan PT KAI kepada warga. “Agar PT KAI bisa segera memanfaatkan pengembangan wilayah untuk pelayanan PT KAI lebih luas, masyarakat juga terlindungi karena sudah membangun [dapat Ganti rugi],” ungkapnya.

Seperti diketahui, PT KAI akan mengembangkan Stasiun Lempuyangan dengan menggunakan lahan di sekitarnya yang sebelumnya merupakan permukiman rumah dinas milik PT KAI, di atas tanah Sultan Ground. Warga penghuni rumah dinas tersebut diberi waktu sampai Selasa (27/5/2025) untuk mengosongkan bangunan.

Tenggat waktu penosongan bangunan ini tertuang dalam surat No. KA.203/V/3/DO.6-2025, yang dikirimkan pada Rabu (20/5/2025). Sebelumya warga menolak rencana ini karena belum ada kesepakatan soal uang pengganti yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news