Pernikahan di Sleman Turun 895 Pasangan dalam Empat Tahun, Ini Faktornya

1 hour ago 1

Harianjogja.com, SLEMAN— Jumlah pernikahan di Kabupaten Sleman terus menurun dalam empat tahun terakhir. Data Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sleman menunjukkan jumlah pernikahan turun 895, dari 6.518 pernikahan pada 2021 menjadi 5.623 pernikahan pada 2025.

Penurunan tersebut terjadi secara bertahap setiap tahun. Pada 2022 tercatat 6.405 pernikahan, turun 113 dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah itu kembali berkurang pada 2023 menjadi 6.055 pernikahan atau turun 350 pernikahan. Tren yang sama berlanjut pada 2024 ketika jumlah pernikahan tercatat 5.700 atau berkurang 355 dari tahun sebelumnya.

Pada 2025, Kemenag Sleman mencatat 5.623 pernikahan. Angka tersebut turun 77 pernikahan dibandingkan 2024.

Dengan demikian, dalam kurun 2021-2025 terjadi penurunan sekitar 13,7% atau sebanyak 895 pernikahan.

Hingga Agustus 2026 Ada 2.895 Pernikahan

Tren penurunan tersebut masih terlihat dari pencatatan sementara pada 2026. Hingga Agustus 2026, Kemenag Sleman mencatat sebanyak 2.895 pernikahan.

Angka tersebut belum dapat dibandingkan langsung dengan data tahunan karena pencatatan 2026 baru berlangsung hingga Agustus. Karena itu, belum bisa disimpulkan bahwa jumlah pernikahan sepanjang 2026 akan kembali turun.

Kasi Bimas Islam Kemenag Sleman, Sangaji, mengatakan penurunan jumlah pernikahan bukan fenomena yang hanya terjadi di Sleman. Menurut dia, sejumlah kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta juga menunjukkan kecenderungan serupa.

Statistik di tingkat DIY, kata dia, turut memperlihatkan tren penurunan jumlah pernikahan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan pola masyarakat dalam menentukan waktu untuk menikah.

Sangaji menyebut terdapat sejumlah faktor yang kemungkinan berpengaruh terhadap perubahan tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kemampuan ekonomi, pilihan karier, kesadaran terhadap kesehatan reproduksi, dan pendewasaan usia nikah.

Menurutnya, pendewasaan usia nikah memberikan kesempatan kepada calon pasangan untuk mempersiapkan diri sebelum membangun rumah tangga, baik secara psikologis maupun fisik.

Anak Muda Pilih Stabilkan Ekonomi

Kepala KUA Depok, Abu Hanifah, melihat penurunan angka pernikahan sebagai hasil akumulasi berbagai faktor. Salah satu yang cukup menonjol adalah pertimbangan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan dan biaya hidup.

Generasi muda, menurut Abu, cenderung mempertimbangkan kestabilan kondisi finansial sebelum memutuskan menikah. Keputusan tersebut membuat sebagian calon pasangan memilih menunda pernikahan sampai merasa lebih siap secara ekonomi.

Pendidikan juga menjadi faktor lain yang memengaruhi waktu seseorang memasuki jenjang pernikahan. Pendidikan semakin dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan status sosial.

Sebagian generasi muda memilih menyelesaikan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi sebelum menikah. Waktu yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan akhirnya turut berpengaruh terhadap usia ketika seseorang memasuki pernikahan.

Abu mencontohkan seseorang yang melanjutkan pendidikan dari jenjang S1 ke S2. Pilihan tersebut dapat membuat waktu yang dibutuhkan sebelum memasuki usia menikah menjadi lebih panjang.

Karier dan Kemandirian Perempuan Berpengaruh

Pilihan meniti karier juga berjalan beriringan dengan meningkatnya tingkat pendidikan. Setelah menyelesaikan pendidikan, sebagian anak muda memilih membangun pengalaman dan karier sebelum memutuskan untuk menikah.

Perubahan pola pikir juga dinilai turut memengaruhi fenomena tersebut. Salah satunya berkaitan dengan semakin kuatnya kemandirian perempuan dalam bidang ekonomi dan kehidupan sosial.

Menurut Abu, perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi dan merasa mampu menghadapi berbagai persoalan kehidupan dapat memilih menunda pernikahan. Kondisi tersebut dinilainya sebagai perkembangan yang positif karena tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki.

Pertimbangan usia juga menjadi bagian dari perubahan pola pernikahan. Regulasi menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sehingga calon pasangan yang belum mencapai usia tersebut harus menunda pernikahan.

“Faktor regulasi juga punya pengaruh. Perubahan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan membuat calon pasangan yang belum mencapai usia tersebut harus menunda pernikahan,” katanya.

Penurunan Pernikahan Perlu Dilihat dari Sisi Demografi

Abu juga menyoroti perubahan yang terjadi pada kelompok usia anak dan remaja. Berkurangnya jumlah murid di sejumlah sekolah, menurut dia, dapat menjadi salah satu gejala yang perlu diteliti lebih lanjut.

Kondisi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai penyebab penurunan jumlah pernikahan. Namun, data tersebut dapat menjadi bahan kajian untuk melihat kemungkinan hubungan antara penurunan kelahiran pada periode tertentu dengan jumlah penduduk yang kemudian memasuki usia menikah.

Dengan demikian, penurunan angka pernikahan di Sleman tidak hanya dapat dilihat dari jumlah pasangan yang mencatatkan perkawinan setiap tahun. Perubahan kondisi ekonomi, pendidikan, karier, pola pikir, regulasi, hingga dinamika kependudukan menjadi sejumlah aspek yang dapat dikaji untuk memahami perubahan tersebut.

Data Kemenag Sleman menunjukkan tren penurunan itu berlangsung konsisten sepanjang 2021-2025. Sementara itu, angka 2.895 pernikahan hingga Agustus 2026 masih merupakan data sementara dan membutuhkan pencatatan satu tahun penuh untuk melihat apakah tren penurunan berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news