Polda DIY Bongkar Penipuan Umrah, Rugikan Jemaah hingga Belasan Miliar Rupiah

10 hours ago 4

Polda DIY Bongkar Penipuan Umrah, Rugikan Jemaah hingga Belasan Miliar Rupiah Polisi membongkar penipuan umrah yang dilakukan biro umrah PT. HMS. Konferensi pers kasus ini digelar pada Kamis (23/1/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY berhasil membongkar kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh biro umrah PT. Hasanah Magna Safari (HMS) yang merugikan ratusan korban dengan estimasi nilai kerugian mencapai belasan miliar. 

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah ini dilakukan oleh tersangka berinisial ID (46) asal Kota Jogja. Para jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada Desember 2024 sampai dengan tahun 2025 namun urung diberangkatkan sampai saat ini. 

BACA JUGA: Kodim Bantul Dicatut Penipu dalam Program MBG, Dandim Himbau Pengusaha Katering Waspadai Modus Penipuan

"Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami lakukan proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," jelas Endriadi pada Kamis (23/1/2025) di Mapolda DIY.

Para korban ditawari oleh tersangka untuk melakukan perjalanan umrah dengan berbagai jenis paket umrah. Antara lain umrah kelas bisnis dengan harga Rp33 kuta sampai Rp48juta.

Dengan harga yang relatif miring di kelasnya, hal ini membuat para korban tertarik. Para korban selanjutnya membayar biaya umrah melalui transfer yang dijadwalkan berangkat Desember tahun lalu. 

Setelah melakukan pelunasan, korban seharusnya menerima jadwal perjalanan yang dijanjikan berupa pemberian tiket, perlengkapan lain seperti koper, buku doa, baju batik, tas punggung ataupun tas pinggang, serta baju ihram. 

Akan tetapi hingga sampai saat ini para korban tidak diberangkatkan umrah oleh tersangka. Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polda DIY.

"Namun ternyata sampai di waktu yang dijanjikan perlengkapan tersebut ataupun pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan dan dana uang ditransfer juga  tidak dikembalikan kepada para korban," jelas Endriadi.

Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti dari tersangka di antaranya ada surat-surat dan dokumen berupa surat perjanjian, kemudian kuitansi hingga buku-buku risalah.

BACA JUGA: Sutra Tour Hidayah Yogyakarta Meningkatkan Layanan dengan Program Vaksin Meningitis dan Pembuatan Paspor Satu Hari Jadi

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah lembar rekening yang disita dari beberapa tempat, yakni dari para korban, lalu disita dari rumah tersangka, dan dari kantor travel agen. 

Berdasarkan data yang dihimpun Polda DIY ada 49 orang yang mengadu menjadi korban penipuan pemberangkatan umrah ini. Total kerugian dari penipuan dan penggelapan ini ditaksir mencapai Rp1,259 miliar.

Namun berdasarkan dokumen yang disita kepolisian, terdapat 291 orang yang belum diberangkatkan pada bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025. Dugaan kerugiannya mencapai Rp12 miliar. 

"Di dapat juga paket perjalanan haji furoda pada bulan Mei sampai dengan Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp2,149 miliar," ujarnya.

Sehingga kerugian dari semua korban mencapai Rp14,27 miliar. Biaya umroh maupun haji yang disetorkan korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh pelaku. Polisi juga membentuk posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT. HMS untuk menangani laporan para korban. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam  dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Salah satu korban biro jasa ini, Yashinta Yustisia Yasmine mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah oleh perbuatan tersangka. Total Yashinta membayarkan uang senilai Rp438 juta untuk delapan paket umrah kelas bisnis. Yashinta yang dijanjikan beramgkat 24 Desember, namun hingga saat ini dirinya tidak kunjung diberangkatkan. 

"Saya satu rombongan itu delapan orang plus tiga dan sudah lunas sejak Februari 2024. Satu paketnya Rp49 juta," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news