Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit

2 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan, karena kondisinya belum fit untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan penundaan dilakukan atas permintaan tersangka.

"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Meski begitu, Budi belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Richard Lee akan dijadwalkan ulang. Pihak kepolisian akan memberitahukan waktu pemeriksaan terbaru.

Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyebut pemeriksaan akan melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85.

"Karena kemarin baru sampai pertanyaan 73, nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu, baru diberikan pertanyaan pengembangan selanjutnya," ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan yang ditangani. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan segera setelah kondisi tersangka memungkinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news