Harianjogja.com, KAIMANA—Anggota Polri berinisial MEP, diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap dua anak berusia 13 tahun dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. Ia kemudian ditangkap Polres Seram Bagian Barat, Maluku.
Kepala Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kaimana AKP Boby Rahman di Kaimana, mengatakan pelaku diamankan oleh pihak Polres Seram Bagian Barat, Maluku.
"Setelah kami mengetahui posisinya, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penangkapan," kata Boby, Senin (24/2/2025).
Dia menyebut pelaku akan dijemput oleh Tim Seksi Propam dan Satreskrim Polres Kaimana untuk mempertanggungjawabkan tindakan kekerasan seksual yang telah dilakukan.
Ada delapan orang sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi guna mendukung kepentingan penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara penetapan tersangka.
"Besok (Selasa) kalau tidak ada kendala, kami berangkat ke Seram jemput pelaku untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Boby.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, kata dia, MEP dalam kondisi sadar atau tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan tindak pidana pemerkosaan.
BACA JUGA: Program Wali Kota, Hasto Wardoyo Tancap Gas Tangani Sampah
Bukti lain yang diperoleh penyidik dari hasil visum et repartum, terdapat luka sobek di bagian alat kelamin kedua korban sehingga disimpulkan telah terjadi kekerasan seksual.
"Hasil visum menjadi satu bukti pendukung, dan kami berkesimpulan bahwa benar telah terjadi persetubuhan," ujar Boby.
Dia mengatakan penyidik Satreskrim akan menghadirkan sejumlah saksi ahli seperti, saksi ahli psikologi, dan saksi ahli dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan ancaman hukuman penjara berkisar 5-15 tahun.
"Kami hadirkan beberapa saksi ahli guna mendukung keterangan dari saksi lainnya yang sudah kami minta keterangan," kata Boby.
Kepala Seksi Propam Polres Kaimana IPDA Ronny Sabandar menegaskan, pihaknya sedang memproses pelanggaran kode etik profesi bagi oknum anggota pelaku pemerkosaan.
Oknum tersebut tidak hanya dilaporkan soal tindak pidana pemerkosaan melainkan pernah terlibat beberapa kasus, seperti penelantaran keluarga dan penganiayaan. "Sesuai rencana, pekan ini kami gelar sidang pelanggaran kode etik," ujar Ronny.
Menurut dia oknum anggota yang melakukan pelanggaran kode etik terancam hukuman penjara empat tahun, dan dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika terjadi berulang kali.
Seksi Propam bertugas mengajukan tuntutan dalam proses persidangan, sehingga seluruh keputusan merupakan kewenangan dari Komisi Kode Etik Polres Kaimana.
"Kami Propam hanya bertugas melakukan penuntutan seperti Jaksa, yang putuskan nanti Komisi Kode Etik,” kata Ronny.
Perlu diketahui, oknum anggota pelaku tindak pidana pemerkosaan telah mengajukan izin keluar daerah sebelum keluarga korban melaporkan kasus dimaksud ke SPKT Polres Kaimana, pada 20 Februari 2025.
Salah satu orang tua korban yang enggan namanya disebut menjelaskan, kedua korban dicari pihak keluarga karena menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, ternyata keduanya ditahan oknum tersebut atas dugaan pidana pencurian.
Kedua korban juga sempat mendapat penganiayaan dari oknum anggota Polres Kaimana terduga pelaku, sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara