Polisi Tangkap 5 Pencuri Tiang Fiber Optik di Kulonprogo

3 days ago 8

Harianjogja.com, KULONPROGO - Polsek Wates, Kulonprogo meringkus lima orang pelaku pencurian kabel fiber optik. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar menjadi petugas maintenance sehingga tidak dicurigai warga sekitar. Aksi kelimanya dilakukan di Giripeni, Wates, Kulonprogo pada Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA: Remaja Asal Bantul Dikeroyok di Karanganyar Karena Perkara Asmara

Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan menjelaskan, kelimanya tertangkap basah saat mencuri 21 batang tiang fiber optik. "Modus operandi pelaku berpura-pura jadi petugas maintenance agar tidak dicurigai warga saat menggali tiang," katanya, Rabu (28/5/2025).

Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wates. Termasuk barang bukti curiannya 21 tiang fiber optik, mobil pikup, linggis, tang, ember, dan tanggan yang digunakannya untuk mencuri. Kelima tersangka berinisial AN (45) warga Sleman, RA (32) dan AI warga Ciamis, AA (39) warga Grobogan, serta I (51) warga Bogor.

Tiang fiber optik yang dicuri itu milik PT Era Bangun Telecomindo atau PT EBTEL. Pengungkapan pencurian ini juga bermula dari laporan perusahaan tersebut karena mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar tiang fiber optik miliknya. "Setelah kami cek ke lokasi benar didapati lima pelaku sedang mengambil tiang milik perusahaan tersebut," sambung Agus.

Menurutnya, ketika sedang mengangkut tiang tersebut ke mobil pikup yang dibawa pelaku. Polisi langsung melakukan tangkap tangan terhadap kelimanya. Agus mengatakan, para pelaku memang sudah lihai dalam melakukan pencurian tiang fiber optik.

Sebab karena memang sudah pernah bekerja sebagai petugas pemasangan tiang fiber optik. Bahkan tersangka ada yang pernah ditunjuk PT EBTEL dalam pemasangan tiang yang dicuri tersebut. "Sempat kerja borongan diminta EBTEL, mereka curi kembali untuk dijual," jelasnya.

Agus mengungkapkan, pencurian tiang fiber optik nekat dilakukan para pelaku karena mendapat pesanan dari seseorang di Jogja. Sejumlah pelaku memang memiliki jaringan usaha di bidang maintenance yang sama untuk tiang fiber optik. Adanya pesanan tersebut memutuskan kelimanya untuk mencuri sehingga akhirnya dibekuk polisi.

"Beraksinya baru satu kali di lokasi tersebut untuk aksi di titik lainnya masih kami selidiki," ungkapnya. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelimanya dijerat Pasal 36 Ayat 1 4e KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news