Pra Peradilan Ditolak, Kejagung Pastikan Proses Hukum Nadiem Sah

7 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan penyidikan telah sah secara hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/10/2025), mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penolakan permohonan praperadilan Nadiem Makarim.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Keputusan ini, ujar Anang, menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah secara menurut hukum acara pidana.

Maka dari itu, untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news