PT SJAL Tetap Panen Sawit di Area HPK, Segel Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dipertanyakan

4 hours ago 2

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

PESSEL, KLIKPOSITIF- Masyarakat mempertanyakan segel Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap lahan PT. Sumatera Jaya Agrolestari (SJAL) yang tetap memanen di area yang dianggap Hutan Produksi Konversi (HPK)

Fadil, salah seorang masyarakat setempat, mengaku merasa heran dengan kebijakan pemerintah menyegel lahan SJAL yang dianggap berada di kawasan hutan tersebut.

Sebab, menurutnya, meski disegel. Namun, aktivitas panen sawit tetap seperti biasa, walau sudah disegel sebagai area larangan karena masuk kawasan hutan.

“Kalau PT SJAL masih panen, kenapa disegel,” ungkap Fadil pada Klikpositif.

Sebelumnya, Tim Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang PKH, telah menyegel sekitar 1200 hektar lahan PT. SJAL yang dianggap berada di area hutan, sejak Maret 2025, lalu.

Namun, meski disegel, aktivitas panen PT. SJAL yang dianggap sebagai larangan tersebut, tetap seperti biasa, dan katakan tidak kebijakan apapun setelah penyegelan.

Menurut Fadil, Tim Satgas PKH harus tegas terhadap keputusan yang dilakukan. Karena, menurutnya, jika tidak ada hal tersebut jelas merugikan negara.

Kalau diestimasikan, menurut Fadil, jika hasilnya ada 2,5 per hektar dalam satu bulan, dikali 1200 hektar dengan 1 Kg 2.500, maka kerugian bisa ditaksir mencapai 7,5 miliar dalam satu bulan

“Jadi, kalau sejak pertengah puasa kemarin, setidaknya ada sekitar Rp 15 miliar kerugian negara. Siapa yang yang harus bertanggung jawab,” terangnya.

Fadil mengaku, sangat mengapresiasi, adanya kebijakan Presiden Prabowo menerbitkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang PKH tersebut.

Sebab, menurutnya, dengan adanya Perpres tersebut, akan bisa mengoptimalkan pengawasan hutan, apalagi berkaitan dengan lahan yang sudah terlanjur digarap perusahaan.

“Tapi, kalau seperti ini, tentu seperti macan ompong. Untuk apa disegel, jika tetap dipanen. Lebih baik kasih teguran dulu, kalau belum memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kebun PT SJAL , Agus Suprianto mengakui, aktivitas perkebunan masih seperti biasa. Karena menurutnya, hingga kini belum ada instruksi tertulis maupun lisan dari Satgas atau atasannya terkait penghentian aktivitas perkebunan.

“Ya, selagi belum ada informasi lebih lanjut. Ya, memang seperti biasa,” ungkapnya saat ditemui Klikpositif, di kantornya.

Menurutnya, pengambil kebijakan hingga kini masih belum selesai. Para pihak seperti Satgas PKH, urusan PT Agrinas dan PT SJAL masih melakukan pembahasan secara maraton, bahkan beberapa diantaranya ada yang di lokasi.

Meski demikian dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti sejauh mana proses pembahasan berlangsung dan berapa luas lahan milik PT SJAL yang bakal diakuisisi atau tercatat masuk dalam kawasan hutan sesuai dengan Perpres.

“Kalau soal itu ada pada pimpinan saya di Padang. Kami di sini hanya menjalankan tugas. Kalau ada keputusan berhenti, kami berhenti,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news