Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan sah hanya dapat diterapkan setelah sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Mahkamah menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara bersyarat, terutama terkait penerapan sanksi terhadap wartawan yang menjalankan profesinya.
Secara rinci, MK menyatakan tindakan hukum terhadap wartawan sah hanya dapat dilakukan setelah hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Sebelumnya, Pasal 8 hanya menyebut: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Mahkamah menilai norma ini belum menjelaskan bentuk perlindungan yang konkret, sehingga wartawan berisiko terkena tuntutan hukum tanpa mekanisme pers sebagaimana UU Pers.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan norma ini bersifat deklaratif dan belum memiliki konsekuensi nyata. “Tanpa pemaknaan konkret oleh Mahkamah, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Pemaknaan yang dimaksud, menurut Guntur, harus memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan prinsip perlindungan pers, sehingga hak dan kepastian hukum bagi wartawan tetap terjaga.
MK menekankan, jika terjadi sengketa terkait karya jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers. Hal ini penting mengingat masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum hanya karena menjalankan fungsi jurnalistiknya, yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Mahkamah mencatat posisi wartawan sangat rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan nasional Rizky Suryarandika dianggap beralasan menurut hukum. Namun, tiga hakim konstitusi — Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani — memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), menilai permohonan seharusnya ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 hours ago
3
















































