Razia Miras Oplosan di Bantul, Polisi Hanya Beri Teguran dan Imbau Pedagang Tak Lagi Menjual

1 day ago 13

Harianjogja.com, BANTUL—Polisi di Bantul memberikan teguran kepada penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kecamatan Jetis agar tidak kembali menjual produk minuman beralkohol tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnanya dalam keterangan di Bantul, Sabtu (31/5/2025), mengatakan teguran itu disampaikan ketika Jumat (30/5/2025) malam, gabungan personel Polres Bantul bersama piket fungsi Polsek Jetis melaksanakan kegiatan razia minuman keras di wilayah Kecamatan Jetis.

"Memberikan teguran agar tidak menjual minuman keras lagi, dan apabila masih tetap menjual minuman keras akan diproses secara hukum," katanya.

Penjual minuman keras di diberikan teguran oleh anggota polisi tersebut adalah Darmo Muryanto, 72, yang kesehariannya bekerja sebagai pengumpul rosok yang beralamat di Sawahan, Kelurahan Sumberagung, Jetis.

"Kegiatan mendatangi penjual minuman keras bersama personel Samapta Polres Bantul dalam rangka pemberantasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Jetis, Bantul," katanya.

BACA JUGA: Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pencurian

Selain teguran, personel gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebanyak 20 botol minuman keras jenis oplosan dalam kemasan botol air mineral 600 mililiter.

"Sekadar catatan, bahwa yang bersangkutan pernah terjaring razia petugas gabungan piket fungsi Polsek Jetis bersama bhabinkamtibmas dan babinsa Kelurahan Sumberagung pada 29 September 2024," katanya.

Dia mengatakan, minuman keras jenis oplosan yang diamankan petugas tersebut didapat dari daerah Kelurahan Sabdodadi Bantul secara COD dengan harga Rp16.000 per botol dan kemudian dijual dengan harga Rp20.000 per botol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news