Dua tersangka tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (26/5 - 2025)
Harianjogja.com, BANTUL – FMP remaja berusia 15 tahun asal Sleman ditawarkan di aplikasi kencan daring oleh dua mucikari di Bantul. Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Bantul lantaran melanggar tindak pidana eksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur.
Dua tersangka berinisial RKW perempuan 28, dan AH, laki-laki 28 yang berprofesi swasta bertindak sebagai mucikari dalam kasus ini. Aktivitas itu telah dilakukan kepada korban selama kurang lebih satu tahun sejak akhir 2023 sampai akhir 2024.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang mendapatkan informasi dari kerabat bahwa anaknya menjadi korban eksploitasi. Korban, yang masih di bawah umur, tidak pulang ke rumah sejak akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
"Lokasi kejadiannya di sebuah indekos di Bangunharjo, Sewon, Bantul," kata Achmad Mirza, Senin (26/5/2025) di Mapolres setempat.
Menurut Mirza, korban tinggal bersama kedua tersangka di indekos tersebut sejak tahun 2023. Para tersangka diduga merekrut, mengangkut, menampung, dan menempatkan korban untuk dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mencari pelanggan untuk korban melalui aplikasi kencan daring menggunakan akun milik tersangka RKW dan AH. Korban kemudian diiklankan dan ditawarkan dengan harga Rp400.000 per transaksi.
"Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka RKW dan AH akan mengkonfirmasi kepada korban bahwa sudah ada pelanggan. Korban kemudian melayani pelanggan di kamar indekos tersebut," jelas Mirza.
Setelah selesai, pembayaran dilakukan secara tunai melalui korban. Uang tersebut kemudian diserahkan korban kepada tersangka RKW dan AH, yang selanjutnya memberikan bagian hasil kepada korban sebesar Rp100.000. Sisa Rp300.000 digunakan tersangka untuk membayar sewa kos, Wi-Fi, dan kebutuhan sehari-hari.
Kegiatan eksploitasi ini berjalan kurang lebih dari akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Selama periode tersebut, korban diperkirakan melayani 15 hingga 20 pelanggan setiap bulannya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul yang menerima informasi keberadaan tersangka. Pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan AH di kontrakannya dan RKW di tempat kerjanya di Pleret.
Setelah diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mirza mengungkapkan bahwa motif di balik kejahatan ini adalah murni faktor ekonomi. "Korban memang sudah tinggal bersama mereka (tersangka), jadi sudah saling kenal," tambah Mirza.
Saat ini, korban masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. Meskipun masih dalam tahap pendalaman apakah korban mengalami pemaksaan, tapi diketahui bahwa korban sudah putus sekolah dan tidak pulang ke rumah selama rentang waktu eksploitasi.
Tersangka RKW mengaku bahwa korban awalnya sudah ditawari berbagai pekerjaan tapi tidak bisa. "Korban ini tidak bisa menghitung, sempat kerja sebentar terus dia bilang sendiri kalau emang mau kerja kayak gitu. Keinginan sendiri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News