Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan (kedua dari kanan) menandatangani keputusan bersama Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Kulonprogo, Senin (23/2/2026). - Istimewa.
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo bersama Pemerintah Kabupaten Kulonprogo resmi menetapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin (23/2/2026). Percepatan pembahasan dilakukan karena dinilai mendesak dan strategis untuk menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan fiskal daerah.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diajukan pihak eksekutif kepada legislatif agar dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari pandangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo, perubahan regulasi ini menjadi keharusan lantaran berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan potensi konsekuensi administratif terhadap dana transfer pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Kulonprogo, Rizal Aldyatma, menjelaskan percepatan revisi dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Oleh karena itu DPRD Kulonprogo pada prinsipnya menyetujui dan mendukung penuh percepatan revisi untuk dibahas di luar Propemperda,” katanya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh enam fraksi di DPRD Kulonprogo sepakat menyetujui revisi tersebut sehingga melahirkan Perda Bumi Binangun yang anyar. DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Rizal merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kulonprogo.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menyampaikan revisi Perda difokuskan pada penyesuaian sejumlah objek pajak dan retribusi. Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian tarif retribusi pasar serta objek retribusi di kawasan Gerbang Samudera Raksa.
“Kami pastikan revisi ini tidak ada kaitannya dengan kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah,” tegas Agung.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut justru diarahkan untuk mempermudah iklim usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam revisi itu, batasan nilai omzet yang tidak dikenai pajak disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah, sehingga diharapkan mampu memberikan ruang tumbuh bagi UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan pendapatan asli daerah (PAD) Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
2

















































