RDP Komisi C DPRD Kota Makassar antara PT Bomar dan KIMA, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Sengketa tarif pengelolaan limbah antara PT Bogatama Marinusa (Bomar) dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memanas.
Bomar mengadukan lonjakan tagihan yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C, Senin (02/03).
General Manager PT Bomar, Jumeri alias Rirhy menjelaskan awalnya perusahaan membayar sekitar Rp6 juta per bulan pada 2020–2021.
Angka itu naik menjadi Rp15–16 juta pada 2021–2023. Namun sejak 2024, tagihan disebut melonjak hingga Rp50 juta setelah diterapkannya sistem pengukuran berbasis volume.
“Dulu tidak ada meteran. Sekarang dipasang water meter digital, otomatis pembayaran melonjak. Kami ini perusahaan musiman, produksi udang tergantung musim. Berat kalau langsung Rp50 juta,” kata Rirhy.
Ia menilai perubahan mekanisme tersebut dilakukan sepihak dan tidak tercantum dalam perjanjian awal sejak Bomar beroperasi di kawasan KIMA pada 2001.
“Kami hanya minta aturan jangan diubah di tengah jalan. Perusahaan ini menanggung ribuan karyawan,” tutupnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan KIMA, Arief Fajar Kurniawan, membantah adanya kenaikan tarif. Menurutnya, tarif per kubik justru sempat diturunkan pada 2023.
“Tidak ada kenaikan tarif. Yang berubah adalah mekanisme. Dulu lumpsum, sekarang wajib pakai alat ukur tera sesuai regulasi. Jadi pembayarannya berdasarkan volume riil,” jelas Arief.
Ia menyebut pemasangan digital water meter merupakan amanat regulasi dan berlaku untuk seluruh tenant. Sistem ini dinilai lebih objektif karena menyesuaikan volume limbah aktual.
KIMA juga mengungkapkan adanya tunggakan Bomar sejak 2024 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Sebagai konsekuensi, sejumlah fasilitas seperti free pass kendaraan telah dicabut, dan akses limbah berpotensi ditutup bila kewajiban tak dipenuhi.
“Kami BUMN. Tidak mungkin menurunkan tarif tanpa dasar objektif karena bisa berpotensi merugikan negara,” tegas Arief.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Azwar Rasmi, mengatakan DPRD hanya berperan sebagai mediator agar kedua belah pihak menemukan titik temu.
“Kita dengar dua-duanya. DPRD menengahi supaya ada solusi. Mudah-mudahan ada titik tengah,” ujarnya.
Azwar Rasmi menyarankan kedua pihak bersikap terbuka. Opsi penyesuaian tarif atau kesepakatan baru dinilai bisa ditempuh agar sengketa tak berujung ke jalur hukum.
“Kalau bisa KIMA menurunkan tarifnya, Bomar juga menerima dengan skema baru. Kalau tidak ada titik temu, ya silakan tempuh jalur hukum,” katanya.
RDP ditutup tanpa keputusan final. DPRD berharap komunikasi lanjutan dapat menghasilkan kesepakatan agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan dan kepentingan negara.


















































