Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Harianjogja, SUKOHARJO—Warga Desa Godog, Kecamatan Polokarto mengucap syukur atas penahanan eks Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Rabu (4/6/2025). Pengungkapan kasus itu bagian dari partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan dana desa selama bertahun-tahun.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Godog, Mashuda mengatakan perwakilan warga melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejari Sukoharjo. Warga setempat melakukan unjuk rasa hingga berulang kali untuk menuntut kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kami bersyukur setelah Kejari Sukoharjo menindaklanjuti laporan warga. Bahkan, sekarang mantan kades sudah ditahan oleh penyidik kejaksaan. Ini bukti bahwa partisipasi warga dibutuhkan dalam mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa dibutuhkan di setiap desa. Perjuangan kami tak sia-sia,” kata dia, Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya banyak program kegiatan di desa tidak terealisasi sepanjang 2024. Misalnya, program kegiatan PKK, rehab rumah tidak layak huni (RTLH), lelang tanah kas desa, dan lain sebagainya. Total ada 13 program kegiatan yang belum terealisasi karena dana yang disimpan di kas desa diambil oleh kepala desa.
Akibat desakan warga akhirnya Agus Adi Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa pada 24 Januari 2025.
“Kasus ini juga menjadi pembelajaran desa-desa lain di Sukoharjo. Jangan sampai dana desa yang digunakan untuk membiayai berbagai program kegiatan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani mengatakan mantan Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Solo. Penyidik bakal kembali memeriksa Agus sebagai tersangka.
"Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa. Tim penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. Tersangka langsung ditahan di Rutan Solo," kata dia.
Agus diduga melakukan penyelewengan dana desa mulai 2022-2024 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 406 juta. Saat pengusutan kasus itu, tersangka telah menitipkan pengembalian uang senilai Rp380 juta. Selama tiga tahun, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengambil uang dana desa yang disimpan di bank.
"Tersangka menyuruh bendahara desa untuk mencairkan uang di bank. Setelah diambil, tersangka mengganti nominal uang yang telah dicairkan. Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News