Sering Pecah Kongsi, Posisi Wakil Kepala Daerah Digugat ke MK

4 days ago 6
Sering Pecah Kongsi, Posisi Wakil Kepala Daerah Digugat ke MKGedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Permohonan ini menyoroti posisi, kewenangan, hingga legitimasi konstitusional wakil kepala daerah yang dinilai kerap memicu konflik dengan kepala daerah.

Sidang perkara Nomor 45/PUU-XXIV/2026 dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani dalam panel pemeriksaan. Permohonan diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Eko Budi Soepriyanto, Brigjen TNI (Purn) Purwadi, serta Bennyta Suryo Septanto.

Kuasa hukum pemohon, Widodo Sigit Pudjianto, menjelaskan pihaknya telah memperbaiki dan memperluas materi pengujian. Objek yang semula menguji Pasal 63 dan 64 UU Pemda kini diperbarui menjadi Pasal 63 dan Pasal 66 UU Pemda, serta Pasal 1 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Selain itu, dasar pengujian juga diperluas, tidak hanya merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, tetapi ditambah Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D UUD NRI 1945. Pemohon juga memperjelas kedudukan hukum serta kerugian konstitusional yang dinilai dialami akibat norma yang diuji.

“Para pemohon memohon Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang dimaknai wakil kepala daerah tidak memiliki legitimasi konstitusional yang berdiri sendiri atau setara dengan kepala daerah,” ujar Widodo dalam keterangannya, Kamis (19/02).

Ia menilai pengaturan saat ini menempatkan wakil kepala daerah tanpa basis kewenangan konstitusional yang kuat, meski dipilih langsung dalam satu paket melalui pilkada.

Konflik Politik Jadi Sorotan
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, pemohon menyoroti tingginya konflik antara kepala daerah dan wakilnya sejak pilkada langsung diberlakukan.

“Dari aspek politik, pasangan ini dipilih satu paket. Tapi dalam praktik, hubungan keduanya justru banyak yang tidak harmonis, bahkan pecah kongsi,” kata Widodo.

Data yang disampaikan pemohon menyebut hampir 97 persen hubungan kepala daerah dan wakil berjalan tidak selaras. Evaluasi Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sejak 2015 juga mencatat sekitar 75 persen pasangan mengalami disharmoni.

Sementara riset LIPI periode 2005–2013 menunjukkan 95 persen pasangan kepala daerah hasil pilkada langsung mengalami keretakan politik.
Dampak ke Pelayanan Publik
Menurut pemohon, konflik politik di pucuk pemerintahan daerah tidak hanya berdampak pada stabilitas birokrasi, tetapi juga pelayanan masyarakat.

“Perselisihan kepala daerah dan wakilnya membuat pelayanan publik tidak maksimal dan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Widodo.

Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan harmonis.

Melalui uji materi ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menata ulang konstruksi kewenangan wakil kepala daerah agar memiliki legitimasi konstitusional yang lebih jelas, sekaligus meminimalkan konflik politik di daerah. Putusan MK nantinya dinilai berpotensi memengaruhi desain hubungan kekuasaan kepala daerah dan wakilnya dalam sistem pemerintahan daerah ke depan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news