Sidang Keempat, Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Gedangsari Gunungkidul Masih Memeriksa Saksi

5 hours ago 2

Sidang Keempat, Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Gedangsari Gunungkidul Masih Memeriksa Saksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sedang membawa Lurah Sampang, Suharman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Senin (30/12/2024). - ist - Kejari Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo dengan tersangka Lurah Sampang, Gendangsari, Suharman masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Selain Lurah Sampan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga telah menetapkan tersangka THR, selaku direktur dan penanggungjawab kegiatan penambangan yang berlangsung.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, sidang kasus tanah kas desa untuk penambangan di Kalurahan Sampang, Gedangsari masih berjalan. Adapun tersangka, Lurah Sampang, Suharman sudah dititipkan di Lapas Wirogunan di Kota Jogja.

Dia menjelaskan, hingga sekarang sudah menjalani empat kali persidangan untuk membuktikan sangkaan yang diajukan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU). Adapun prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Belum sampai ke penuntutan karena masih lanjutan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sendhy, Minggu (23/2/2025).

Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar Rp506 juta.

Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500. Atas tindakan tersebut, Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga sangkakan Pasal 11 UU Tipikor dan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 maksimal 15 dan 20 tahun,” katanya.

BACA JUGA: Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Tanah Kas Desa untuk Penambangan Ilegal di Gedangsari

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Sendhy mengakui ada tersangka baru. Pihaknya, telah menetapkan tersangka berinisial THR selaku direktur Perusahaan yang melakukan penambangan.

“Jadi sudah ada dua tersangka. Peran THR sebagai penanggung jawab di lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek tol Jogja-Solo dan penetapan tersangka dilakukan pada akhir Desember 2024,” katanya.

Menurut dia, upaya melengkapi berkas terus dilakukan. Adapun tersangka THR belum dilakukan penahanan hingga sekarang. “Kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan,” katanya.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news