Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa (23/12/2025) untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas Polres.
Layanan SIM Keliling Polda DIY beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB di sejumlah titik wilayah Sleman dan Bantul. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM.
Pelayanan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa E-KTP, SIM lama, serta melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Polda DIY mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa, 23 Desember 2025
Senin
Kantor PJR Prambanan
Pukul 08.30–13.00 WIB
Selasa
Kantor Kelurahan Condongcatur
Pukul 08.30–13.00 WIB
Rabu
Kantor Kapanewon Godean
Pukul 08.30–13.00 WIB
Kamis
Qhomemart Ring Road Timur
Pukul 08.30–13.00 WIB
Jumat Minggu ke-1 dan ke-2
Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Pukul 08.30–13.00 WIB
Jumat Minggu ke-3 dan ke-4
Kalitirto, Berbah
Pukul 08.30–13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
E-KTP
SIM lama (fotokopi rangkap dua)
Surat keterangan kesehatan
Surat keterangan psikologi
Dengan layanan SIM Keliling Polda DIY, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tepat waktu secara mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 weeks ago
21
















































