Newswire Rabu, 26 Agustus 2026 14:17 WIB

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menyita barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pengolahan emas ilegal di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2026). ANTARA/HO-Dittipidter Bareskrim Polri\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Jaringan tersebut diduga menggunakan modus menempelkan emas di sekujur tubuh atau body strapping untuk membawa emas keluar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyidik menangkap seorang tersangka berinisial R pada Selasa (25/8) pagi. Penangkapan dilakukan setelah R tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta.
"Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Rumah di Penjaringan Diduga Jadi Markas Pengolahan Emas
Dari hasil pemeriksaan terhadap R, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada Selasa (25/8) malam. Irhamni mengatakan lokasi itu diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ.
"Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong," ujarnya.
Menurut Irhamni, rumah tersebut juga diduga digunakan untuk memurnikan dan mengolah emas ilegal sebelum diselundupkan menuju Hong Kong. Modus yang digunakan yakni menempelkan emas di sekujur tubuh.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pemurnian dan pengolahan emas. Polisi juga menemukan uang tunai serta sejumlah dokumen transaksi dan perjanjian.
Bareskrim Telusuri Aliran Dana
Dokumen transaksi yang ditemukan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan jaringan tersebut.
"Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan," ujarnya.
Koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan serta keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal penyelundupan emas tersebut.
GCZ Diduga Kabur ke Luar Negeri
Irhamni mengatakan GCZ diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Penyidik kini akan melakukan pengejaran sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain mengejar pihak yang diduga terlibat, Bareskrim juga akan melakukan proses penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
"Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
4

















































