Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jalur-jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terdapat empat jalur yang akan digunakan dalam SPMB dari tingkat SD hingga SMA.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Permendikdasmen No. 3/2025 tentang SPMB. Dalam peraturan tersebut, terdapat empat jalur SPMB tingkat SD, SMP dan SMA, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
BACA JUGA: Panduan dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 untuk Jenjang SMP di Kota Jogja
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menjelaskan pada SMA, kuota jalur domisili yakni minimal 30% dari daya tampung, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30% dan jalur mutasi minimal 5%.
Untuk DIY, baik SMA maupun SMK tetap menggunakan empat jalur tersebut, meski pada SMK, rapor dan prestasi menjadi pertimbangan. “Dua hal itu sebagai pertimbangan [rapor dan prestasi], tapi tetap menggunakan jalur yang empat itu,” katanya.
Perbedaan SMA dan SMK terletak pada jalur domisili, dimana domisili SMK lebih luas dibanding SMA. “Beda luasan daerahnya. Lebih longgar yang SMK karena SMK kejuruan, keterampilan khusus, sehingga tidak sesempit SMA,” ungkapnya.
Dalam Permendikdasmen di atas, seleksi calon murid SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan pertama, rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; kedua, prestasi di bidang akademik maupun nonakademik; ketiga, hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
Hasil tes bakat dan minat tersebut menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dunia usaha atau dunia industri atau asosiasi profesi. Adapun rapor yang dimaksud untuk pertimbangan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir.
Seleksi calon murid SMK harus memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan. SMK juga dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Berikut Lima Jalur Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Jogja 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025, untuk SPMB SMA/SMK Negeri jenis reguler dibagi menjadi lima jalur, meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi.
Setiap jalur yang dipilih mempunyai persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon siswa. Dengan demikian, para calon siswa harus mengetahui dan memenuhi seluruh persyaratannya. Begini penjelasan ringkas masing-masingnya:
1. Jalur Pendaftaran Domisili Radius
Domisili radius diukur berdasar jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal dengan titik koordinat satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk.
Kuota jalur domisili radius sebesar 5% dari daya tampung satuan pendidikan. Jika pendaftar melebihi daya tampung, prioritas didasarkan atas jarak tempat tinggal, nilai gabungan, dan siapa yang mendaftar lebih awal.
2. Jalur Pendaftaran Domisili Wilayah
Penerimaan calon siswa didasarkan empat rayon untuk SMAN dan dua untuk SMKN. Kuota daya tampung jalur domisili wilayah sebesar 30% dari keseluruhan daya tampung satuan pendidikan.
Berbeda dengan domisili radius, calon siswa yang mengikuti jalur domisili wilayah bisa mendaftar maksimal 3 pilihan satuan pendidikan berbeda untuk SMAN.
Adapun SMKN, bisa memilih 3 pilihan konsentrasi keahlian dalam 1 satuan pendidikan atau satuan pendidikan berbeda.
3. Jalur Pendaftaran Afirmasi
Kuota daya tampung jalur afirmasi adalah 30% dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur ini dikhususkan untuk calon murid penyandang disabilitas atau berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
4. Jalur Pendaftaran Mutasi
Jalur mutasi mendapat alokasi kuota sebesar 5 persen. Calon murid yang bisa mendaftar jalur ini harus memenuhi syarat mutasi dari luar atau ke dalam DIY.
Bisa juga memenuhi syarat mutasi antarkabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua atau wali. Batasan waktu mutasi maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
5. Jalur Pendaftaran Prestasi
Terakhir, ada jalur prestasi dengan kuota daya tampung mencapai 30 persen. Calon murid yang mau masuk SMA/SMK Negeri dengan jalur ini harus memiliki nilai gabungan paling sedikit 290.
Calon murid lewat jalur prestasi bisa memilih 3 satuan pendidikan jenjang SMA atau 3 pilihan konsentrasi keahlian di satuan pendidikan yang sama dan/atau berbeda.
Di samping SPMB reguler, ada pula jenis pendaftaran satuan pendidikan dengan kelas khusus olahraga, vokasi seni, dan luar biasa (LB).