Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan

3 months ago 104

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah sudah mencairkan berbagai bentuk bantuan sosial (Bansos), salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) bagi peserta

Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Meski demikan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA: Viral Video Sapi dan Kambing Berdiri Lagi Seusai Disembelih, Warga Berlarian

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

BSU BPJS Ketenagakerjaan dprioritaskan untuk peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah. Kemudian menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

BACA JUGA: Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025

Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
2. Isi nama sesuai KT, NIK dan tanggal lahir
3. Isi nama ibu kandung dan tuliskan ulang
4. Isi nomor ponsel dan tuliskan ulang
5. Isi alamt email dan tuliskan ulang
6. Klik Lanjutkan, maka akan muncul verifikasI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news