Ilustrasi Penertiban PKL di Makassar (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di lokasi terlarang mendapat legitimasi kuat dari publik.
Hasil survei Parameter Publik Indonesia (PPI) menunjukkan mayoritas warga mendukung langkah penataan tersebut, meski kebijakan ini kerap dianggap tidak populis.
Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, mengungkapkan tingkat kesadaran (awareness) masyarakat terhadap kebijakan penertiban PKL sudah mendekati 80 persen. Dari warga yang mengetahui kebijakan tersebut, sebanyak 84,9 persen menyatakan setuju penertiban dilakukan, khususnya terhadap PKL yang berjualan di atas drainase dan trotoar.
“Ini bukan angka sedang. Dukungan 84,9 persen adalah angka fantastis untuk kebijakan yang sifatnya non-populis. Artinya mayoritas warga mendukung upaya penataan ruang publik,” ujarnya.
Tak hanya penertiban PKL, kebijakan relokasi pasar juga menunjukkan pola dukungan serupa. Walaupun tingkat awareness belum menyentuh 50 persen, dari responden yang mengetahui kebijakan tersebut, 91,4 persen menyatakan dukungan terhadap relokasi.
Menurut Ras MD, tiga kebijakan yang selama ini dinilai sensitif penertiban parkir liar, penertiban PKL di lokasi terlarang, dan relokasi pasar—justru memperoleh dukungan publik di atas 80 persen.
“Dengan demikian, kebijakan yang dianggap tidak selalu populer justru mendapatkan penerimaan mayoritas masyarakat,” tegasnya.
Pemetaan berdasarkan kelompok usia juga memperlihatkan konsistensi dukungan. Untuk penertiban parkir liar, tingkat persetujuan berada di atas 90 persen di semua segmen usia, mulai dari Gen Z hingga Baby Boomers. Sementara dukungan terhadap penertiban PKL melampaui 80 persen di seluruh kelompok usia, dan relokasi pasar di atas 88 persen.
Ras MD menilai, data tersebut menunjukkan kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin diterima lintas generasi.
Survei juga memotret dukungan berdasarkan wilayah di 15 kecamatan di Makassar. Hampir seluruh kecamatan menunjukkan tren dukungan kuat.
Di Kecamatan Biringkanaya, misalnya, seluruh responden yang mengetahui kebijakan penertiban parkir liar menyatakan dukungan atau mencapai 100 persen. Untuk penertiban PKL di wilayah tersebut, dukungan tercatat 93 persen, sementara relokasi pasar 87,9 persen.
Namun terdapat pengecualian di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Di wilayah ini, dukungan terhadap penertiban PKL berada di angka 33,3 persen. Meski demikian, penertiban parkir liar dan relokasi pasar tetap mendapat dukungan penuh, masing-masing 100 persen.
“Secara keseluruhan, mayoritas masyarakat di wilayah daratan menunjukkan dukungan yang sangat kuat terhadap kebijakan penertiban,” tukas Ras MD.

















































