Syarat dan Cara Membuka Usaha Agen Gas LPG 3 Kg Terbaru Tahun 2025 Serta Biaya yang Dibutuhkan

3 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA— Bagi Anda yang sedang cari peluang bisnis, menjadi agen gas LPG 3 Kg di kota Anda mungkin jadi ide yang baik.

Sebagaimana diketahui, gas LPG 3 kg diisukan langka di beberapa wilayah di Indonesia. Jikapun ada, beberapa penjual menjual LPG 3 Kg dengan harga yang lebih tinggi daripada HET.

Jika LPG 3 Kg masih menjadi salah satu kebutuhan di masyarakat, maka menjadi agen gas LPG bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan pada tahun 2025 ini.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon mitra Pertamina yang satu ini, seperti dilansir dari laman resmi Pertamina, Jumat 31 Januari 2025.

Ketentuan jadi agen LPG 3 Kg (LPG Subsidi/LPG PSO) tahun 2025 Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.

Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.

Memiliki luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.

Pelaksanaan Operasional Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.

Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

Persyaratan Umum Perizinan

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

5. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

6. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

8. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

9. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

10. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai: Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji, Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat,

11. Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

12. Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

13. Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg

Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.

2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain : Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang. Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.

3. Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung. Dilengkapi dengan Gas Detector. Dilengkapi peralatan listrik explotion proof. Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m. Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.

4. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.

5. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.

6. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.

7. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).

8. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.

9. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.

10. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.

11. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina. 12. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news