Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes

3 hours ago 3

Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes Para pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan menuntut pembayaran gaji pada Senin (30/3 - 2026). / Harian Jogja/Catur Dwi Janati 

Harianjogja.com, SLEMAN—Dampak belum dibayarkannya upah selama tiga bulan mulai dirasakan langsung oleh pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang. Selain kehilangan penghasilan, sebagian pekerja bahkan tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena iuran BPJS belum dibayarkan sejak pertengahan tahun lalu.

Kondisi ini memicu ratusan pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan di Kalasan pada Senin (30/3/2026), menuntut hak mereka segera dipenuhi setelah berbulan-bulan menunggu kepastian.

Salah satu pekerja, Aveliani Pingky Saputri, menyebut upah untuk Januari, Februari, dan Maret belum dibayarkan hingga akhir bulan ini.

“Aksi yang hari ini kami lakukan itu, kita menuntut gaji. Untuk gaji yang di bulan Januari, Februari, sama Maret. Itu karena gaji kita belum dibayarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan tetap dilakukan, tetapi manfaatnya tidak bisa dirasakan pekerja.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan, itu kan kami sudah dipotong ya dari gaji kita. Kalau bisa segera dibayarkan dan segera dibayarlah,” katanya.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K. SPSI) DIY, Kirnadi, menjelaskan bahwa aksi dilakukan setelah berbagai upaya negosiasi dan musyawarah tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, perusahaan sempat menyepakati Perjanjian Bersama terkait pembayaran THR dan gaji, namun tidak menjalankan kewajiban tersebut.

“Upaya untuk negosiasi, upaya untuk musyawarah sudah kami lakukan dan kemarin sudah ada kesepakatan beberapa hari yang lalu, tetapi pihak perusahaan mengingkari janji itu untuk membayarkan upah,” katanya.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan dijadwalkan membayar THR pada 14 Maret dan gaji pada 18 Maret. Namun, THR baru dibayarkan pada 16 Maret, sementara gaji selama tiga bulan belum juga direalisasikan.

Kirnadi juga mengungkapkan bahwa iuran BPJS pekerja belum dibayarkan sejak Juli 2025. Dampaknya, pekerja kesulitan mengakses layanan kesehatan saat sakit maupun mengalami kecelakaan.

Persoalan ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY sekitar tiga bulan lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, membenarkan laporan tersebut dan menyebut pihaknya telah melakukan pemantauan serta memanggil perusahaan.

“Sudah, sudah dilaporkan. Kebetulan tadi kami juga memantau di sana dan untuk hasil diskusinya itu kan masih ada perlu dilakukan diskusi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penanganan kini telah masuk tahap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah melalui pemeriksaan dan penyampaian nota pemeriksaan.

Menurut Ariyanto, perusahaan mengaku mengalami kendala finansial sehingga belum mampu memenuhi kewajiban kepada pekerja.

“Sementara ini informasinya karena masalah finansial. Tapi kami tetap akan mendampingi dan berupaya untuk tetap [hak pekerja] itu bisa dibayarkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news