Tak Dapat BKK, Warga Sidoharjo Sragen Bangun Jalan Sendiri

8 hours ago 7

Tak Dapat BKK, Warga Sidoharjo Sragen Bangun Jalan Sendiri Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, SRAGEN—Jalan swadaya Sragen sepanjang 92 meter di Dukuh Sidoharjo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, dibangun warga secara gotong royong setelah usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tidak terealisasi. Akses selebar 3,5 meter itu menghubungkan Dukuh Banyuning dan Sidoharjo serta menjadi jalur penting mobilitas warga.

Pengecoran jalan swadaya Sragen tersebut dikerjakan sekitar sepekan terakhir seusai proyek tidak tercantum dalam daftar penerima BKK Pemerintah Kabupaten Sragen. Warga RT 003 Sidoharjo kemudian bersepakat menuntaskan pembangunan secara mandiri dengan dukungan berbagai sumber dana.

Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, menjelaskan pada awal Januari 2026 pemerintah daerah telah menetapkan daftar pembangunan jalan melalui BKK. Namun, berdasarkan surat keputusan bupati, ruas Banyuning–Sidoharjo yang diusulkan masyarakat tidak termasuk dalam alokasi bantuan.

“Karena tidak masuk dalam daftar SK penerima dana BKK, warga berinisiatif untuk membangun sendiri secara swadaya. Pembangunan jalan tersebut menelan biaya Rp31 juta. Sumber dananya berasal dari bantuan legislator DPRD Sragen, dari lembaga Pendidikan kejuruan (LPK), donatur warga yang rumahnya ada di pinggir jalan, dan selebihnya menggunakan kas Rukun Tetangga (RT) dan donasi dari warga di lingkungan RT 003 Sidoharjo,” jelas Dwi kepada Espos, Senin (23/2/2026).

Biaya swadaya Rp31 juta tersebut digunakan untuk pengecoran penuh dengan material dari batching plant agar kualitas jalan lebih kuat dan nyaman dilalui. Sebelumnya, kondisi jalan belum sepenuhnya rusak karena sudah terdapat cor model tangga menyerupai rel kereta api, sementara bagian tengahnya masih berupa tanah.

Dwi juga mengungkapkan penetapan penerima BKK tertuang dalam SK Bupati Sragen Nomor 400.10/62/01.3/2026 tentang Penetapan Penerima dan Alokasi BKK kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut diteruskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sragen kepada pemerintah desa pada 6 Februari 2026.

“Hasil pembangunan swadaya tersebut sudah disampaikan ke Bupati Sragen. Informasi dari anggota DPRD Sragen, kalau masyarakat bersabar bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2026,” jelas dia. Dengan demikian, jalan swadaya Sragen yang telah dibangun warga ini berpotensi tetap masuk dalam skema pendanaan daerah pada APBD Perubahan 2026 apabila proses penganggaran disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news