Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Sejumlah warga Nias mengajukan uji materi terhadap ketentuan pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai norma yang mewajibkan pendaftaran tanah demi kepastian hukum justru menempatkan tanah adat dalam posisi rentan.
Permohonan teregister dengan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Jumat (20/02).
Para pemohon menggugat Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut mereka, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, menjelaskan salah satu pemohon merupakan bagian dari masyarakat hukum adat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun tanpa sertifikat. Ia menegaskan, ketiadaan sertifikat bukan berarti tidak memiliki hak.
“Tanah itu dikelola dan diwariskan secara adat. Tidak terdaftar bukan karena tidak ada hak, tetapi karena keterbatasan akses dan peran negara yang belum optimal,” ujarnya.
Persoalan mencuat ketika lahan sekitar 5.000 meter persegi yang telah lama dikuasai keluarga pemohon diklaim pihak lain yang memegang sertifikat pada 2023 dan 2025. Di atas lahan tersebut bahkan telah berdiri bangunan yang dinilai tumpang tindih dengan penguasaan lama.
Kuasa hukum pemohon, Maytri Gestart Ignatius, meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Ia menekankan, kewajiban pendaftaran tanah harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, termasuk menjamin kebenaran data fisik dan yuridis serta bertanggung jawab atas kesalahan administrasi.
“Negara tidak cukup hanya mencatat. Negara wajib memastikan kebenaran data dan tidak menghapus hak-hak historis masyarakat adat,” tegasnya saat membacakan petitum.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan agar para pemohon melengkapi bukti kepemilikan dan status ahli waris secara rinci.
“Semua harus dibuktikan, bukan hanya narasi,” katanya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai isu tanah adat merupakan persoalan nasional yang kompleks. Ia meminta kedudukan hukum pemohon serta kronologi sengketa diperjelas.
“Negara harus hadir, tetapi batas dan perannya perlu dirumuskan dengan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon menelaah kembali apakah norma yang diuji benar menjadi sumber ketidakpastian hukum atau terdapat faktor lain dalam praktik administrasi pertanahan. Ia memberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.

















































