
Kadiv Sekper, Humas dan Legal PT Taru Martani, Lastri Sri Ulina br Ginting.ist
Harianjogja.com, JOGJA — PT Taru Martani (Perseroda) buka suara terkait tuntutan massa buruh mengenai penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang disampaikan dalam aksi di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (17/9/2026).
Manajemen PT Taru Martani menyatakan perusahaan telah memiliki dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan. Manajemen juga menyebut penerapan SUSU tersebut telah diklarifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Kadiv Sekper, Humas dan Legal PT Taru Martani, Lastri Sri Ulina br Ginting, mengatakan pihaknya menghormati hak pekerja dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia menilai perlu ada pelurusan informasi terkait tudingan bahwa perusahaan tidak menerapkan SUSU.
“PT Taru Martani telah menerbitkan dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang sah. Dokumen tersebut juga telah ditunjukkan dan disampaikan secara transparan kepada Disnakertrans DIY maupun pihak serikat pekerja,” kata Lastri kepada wartawan di Lounge Taru Martani, Selasa (22/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Lastri didampingi Kadiv SDM Umum Danu Fratomo dan Manager SDM Noviati Hadiana.
Menurut Lastri, persoalan mengenai upah dan penerapan SUSU sebelumnya telah ditindaklanjuti setelah adanya komplain serta surat aduan dari serikat pekerja kepada dinas terkait.
PT Taru Martani kemudian mengikuti proses klarifikasi melalui forum tripartit. Dalam proses tersebut, manajemen memenuhi panggilan, memberikan penjelasan, serta menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Disnakertrans DIY Disebut Tak Temukan Pelanggaran
Manajemen Taru Martani menjadikan hasil pemeriksaan Disnakertrans DIY sebagai dasar untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang.
Lastri menyebut terdapat surat Disnakertrans DIY tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo bersama pengawas ketenagakerjaan Ryan Perdana, Diah Swstikaningrum, dan Novendy Setiya Wibawa.
Dalam surat tersebut, menurut manajemen, disebutkan tidak ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Taru Martani.
“Sebagai tindak lanjut atas pengaduan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penerapan Struktur Skala Upah (SUSU) yang tidak adil, maka dapat kami beritahukan bahwa pada perusahaan saudara tidak ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan,” demikian kutipan surat yang disampaikan Disnakertrans DIY kepada manajemen PT Taru Martani.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah massa buruh dalam aksi di Kepatihan pada 17 September 2026 turut mendesak Pemda DIY terkait penerapan struktur dan skala upah di PT Taru Martani.
Lastri mengatakan manajemen tetap membuka ruang dialog dengan pekerja dan serikat pekerja. Ia berharap setiap persoalan hubungan industrial dibahas dengan mengacu pada data, dokumen, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang tersedia.
Taru Martani Singgung Persoalan Personal
Selain persoalan SUSU, manajemen juga menanggapi munculnya pernyataan mengenai dugaan motif personal di balik aksi. Lastri menegaskan hal tersebut merupakan pandangan manajemen.
Menurut Lastri, terdapat persoalan pribadi yang melibatkan sejumlah oknum pengurus serikat pekerja dan karyawan yang disebut memiliki persoalan utang, termasuk pinjaman online atau pinjol.
“Manajemen menyayangkan adanya motif personal di balik gerakan ini. Kami juga menemukan adanya penagihan pihak ketiga melalui media sosial resmi perusahaan yang menurut kami telah berdampak pada nama baik PT Taru Martani,” ujarnya.
Lastri mengatakan pihak manajemen yang mengetahui persoalan tersebut telah berupaya meringankan beban finansial karyawan. Upaya yang disebut dilakukan antara lain pemberian voucher sembako, program tebus murah, kegiatan dengan pembagian doorprize dan peralatan rumah tangga, serta makan siang bersama sebulan sekali.
“PT Taru Martani berkomitmen untuk kesejahteraan karyawan,” tandasnya.
Ia menegaskan perusahaan tidak bermaksud membatasi hak pekerja dalam menyampaikan aspirasi. Namun, setiap persoalan ketenagakerjaan diharapkan tetap diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial agar tidak berkembang menjadi persoalan yang merugikan kedua belah pihak.
“Bekerja di perusahaan mana pun harus dilandasi keseimbangan yang sehat antara hak dan kewajiban. Sebagai badan usaha, PT Taru Martani bergerak secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja,” ungkap Lastri.
Manajemen menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan perusahaan sesuai regulasi ketenagakerjaan sekaligus membuka komunikasi dengan pekerja dan pemangku kepentingan untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Sebelumnya, sejumlah aliansi buruh menggelar aksi di Kantor Kepatihan Jogja pada Kamis (17/9/2026). Selain membawa isu SUSU di PT Taru Martani, massa menuntut negara memberikan kepastian hukum atas hak pesangon dan jaminan pensiun yang setara bagi pekerja swasta sebagaimana yang selama ini dinikmati PNS, TNI, dan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

3 hours ago
1

















































