Terbukti Overstay, Warga Negara Amerika dan Hungaria Dideportasi dari Makassar

1 week ago 11
Terbukti Overstay, Warga Negara Amerika dan Hungaria Dideportasi dari MakassarDua WNA dideportasi oleh Imigrasi Makassar (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar baru-baru ini mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Hungaria karena terbukti melanggar izin tinggal.

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial MWC dan VE. Pelanggaran keimigrasian itu terdeteksi melalui aplikasi MOLINA (Modul Lalu Lintas Orang Asing).

Petugas menemukan indikasi overstay atau tinggal melebihi batas izin yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan MWC terbukti overstay selama 19 hari. Sementara VE diketahui overstay selama 12 hari di wilayah Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Erwin Hendrawinata, menjelaskan kasus tersebut melibatkan dua orang dari negara berbeda. Ia menyebut satu WNA laki-laki asal Amerika Serikat dan satu perempuan asal Hungaria.

“Yang bersangkutan itu overstay, ada dua negara itu Amerika dan Hungaria. Jadi yang Amerika itu laki-lakinya, yang perempuan itu Hungaria,” kata Erwin, Rabu (18/02).

Erwin menjelaskan, indikasi overstay pertama kali terdeteksi ketika WNA asal Amerika Serikat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Dalam sistem, MWC tercatat sudah melewati masa izin tinggal selama 19 hari.

“Jadi pada saat dia melakukan perpanjangan izin tinggal yang USA itu, dia terindikasi di dalam sistem itu overstay 19 hari,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, WNA yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari. Dalam kasus MWC, denda yang harus dibayarkan mencapai Rp19 juta, namun yang bersangkutan tidak mampu melunasi.

“Terus dalam ketentuannya itu dia harus bayar denda Rp19 juta. Nah pada saat kita lakukan pemeriksaan, kita minta keterangan, yang bersangkutan tidak mampu bayar,” kata Erwin.

Imigrasi kemudian mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kebijakan itu mengacu pada Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dan karena itu atas petunjuk Bapak Kepala Kantor, kami lakukan deportasi dan dilakukan pencekalan,” lanjutnya.

Tidak hanya MWC, petugas juga memeriksa VE yang merupakan pasangan WNA tersebut. Hasilnya, VE juga terbukti overstay selama 12 hari dan tidak mampu membayar denda.

“Nah ternyata ini pacarnya yang warga negara Hungaria ini ternyata dicek juga 12 hari overstay dan tidak mampu bayar dan hari itu juga langsung kita lakukan pendeportasian,” ujar Erwin.

Erwin menegaskan proses deportasi dilakukan segera setelah pemeriksaan selesai. Kedua WNA tersebut langsung dipulangkan pada hari yang sama, pada 10 Februari 2026, melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

“Memang keadaannya membuat kita melakukan deportasi segera karena perintahnya segera dilaksanakan hari itu karena yang bersangkutan ini tidak mampu membayar denda overstay,” katanya.

Menurut Erwin, kedua WNA tersebut awalnya datang dengan tujuan wisata ke Raja Ampat. Namun mereka mengaku lalai memperhatikan masa berlaku izin tinggal karena kesibukan perjalanan.

“Tujuan wisata keduanya itu di Raja Ampat. Mungkin mereka ada miskomunikasi, dan mungkin tidak aware dengan izin tinggalnya,” ucapnya.

Erwin menyebut kedua WNA tersebut telah meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukan. Meski demikian, ketentuan hukum tetap diberlakukan sehingga keduanya dipulangkan dan dicekal masuk kembali.

“Cuma mereka bilang mohon maaf tidak memperhatikan ternyata mereka overstay, harus membayar dan mereka tidak mampu, ya sudah, kita pulangkan dan lakukan pencekalan,” pungkas Erwin.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news