Tersangka Korupsi Alkes Bertambah, Kejari Tahan Kusmawati ASN Dinkes Karanganyar

1 day ago 11

Tersangka Korupsi Alkes Bertambah, Kejari Tahan Kusmawati ASN Dinkes Karanganyar Kejari Karanganyar menahan Kusmawati, PNS Dinkes yang terseret kasus korupsi pengadaan Alkes tahun anggaran 2023 pada Senin (2/6/2025) malam. - Istimewa.

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2023 terus menyeret pejabat di lingkungan dinas setempat.

Setelah Kepala Dinkes Purwati dan pejabat fungsional bagian perencanaan Dinkes Amin Sukoco ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Kusmawati, ASN Dinkes bagian Gizi dan Kesehatan Keluarga pada Senin (2/6/2025) malam. 

Kusmawati ditahan masih mengenakan seragam Korpri, selepas diperiksa maraton oleh tim penyidik Kejari sejak siang hari. Selain Kusmawati, Kejari juga menahan JS bagian perencanaan penyedia jasa pengadaan alkes. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi alkes 2023 dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan. 

BACA JUGA: Ini Daftar 15 Besar Nilai Rata-rata ASPD Jenjang SD di Kota Jogja, Didominasi Sekolah Swasta

Dengan penangkapan dua tersangka baru itu, setidaknya penyidik Kejari telah menahan enam orang tersangka di perkara pengadaan alkes. Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan enam tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes Dinkes telah ditahan, tiga orang merupakan ASN Dinkes dan tiga orang tersangka pihak swasta penyedia jasa. 

"Kami menetapkan dua tersangka baru satu PNS pada Dinkes Karanganyar K dan JS selaku pihak swasta," kata Bonar dilansir Espos, Selasa (3/6/2025)

Bonar mengatakan tersangka Kusmawati  berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes. Sementara JS selaku pihak swasta  yang  memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes Karanganyar. Kasi Intel mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan. Kedua tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Sampai saat ini, kita telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2023," katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan kasus pengadaan alkes Dinkes Karanganyar terus berproses. Pihaknya menemukan dugaan korupsi yang sama pengadaan alkes tahun anggaran 2022. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan perkara korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2023 dengan tersangka Kepala Dinkes Karanganyar Purwati.

Saat ini, Kejari telah menerbitkan Surat Perinta Penyidikan (Sprindik) baru pengadaan alkes tahun anggaran 2022. Hartanto, mengatakan, penerbitan Sprindik baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2023. 

Kejari telah menahan Kepala Dinkes Purwati, pejabat fungsional perencanaan Dinkes Amin Sukoco. Selain itu menahan DN, manager PT Sungadiman Makmur Sentosa dan SW, bagian pemasaran, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2023. PT Sungadiman Makmur Sentosa merupakan pemenang lelang pengadaan Alkes melalui E Katalog.

"Kami temukan juga modus yang sama pengadaan alkes tahun 2022. Saat itu Kepala Dinkes dijabat Purwati, yang menjadi tersangka dalam pengadaan alkes tahun 2023," kata dia.

Hartanto mengatakan dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, perkara dugaan korupsi pengadaan alkes 2023, diawali tahun 2022. Untuk itu, Kejaksaan menerbitkan Sprindik pengadaan alkes 2022. "Ya orangnya juga masih sama dengan pengadaan alkes tahun 2023," jelas Hartanto. Untuk tersangka dalam pengadaan alkes tahun 2022, Hartanto mengatakan, masih dalam proses. "Kan masih Sprindik. Soal tersangka nanti. Semua masih berproses," terangnya.

Terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, tim penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa keterangan saksi dan tersangka. Termasuk aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami masih mendalami keterangan saksi dan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlanjut," katanya.

Hartanto mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam pengadaan alat kesehatan di Dinkes Karanganyar tahun 2023 adalah pengkondisian lelang. Dimana modus yang dilakukan oleh tersangka, sebelum proses pengadaan barang dan jasa melalui E Katalog, dilakukan pengkondisian lelang. Tersangka bersama rekanan melakukan komunikasi untuk memenangkan lelang dengan memberikan atau menawarkan sejumlah uang.

Mengenai jumlah fee yang ditawarkan, Hartanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Hartanto menuturkan bahwa pemenang lelang pengadaan Alkes ini berasal dari Solo. Pengadaan Alkes berupa paket alat antropometri ke 1.300 posyandu di 17 kecamatan di Karanganyar. Hartanto menyebut dalam perkara ini terdapat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news