Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar Bertambah Jadi 4 Orang

1 day ago 5

Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar Bertambah Jadi 4 Orang Dua tersangka baru dari pihak kontraktor yang terkait kasus korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2023 saat dititipkan Kejari Karanganyar ke Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (27/5 - 2025).

Harianjogja.com, KARANGANYAR - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2023 senilai Rp13 miliar bertambah.

Setelah Kepala Dinkes Purwati dan pejabat fungsional perencanaan Dinkes, Amin Sukoco, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka baru ini adalah kontraktor pemenang pengadaan alkes Dinkes tahun 2023 dengan melalui sistem E-Katalog, yaitu PT Sungadiman Makmur Sentosa Solo. Kedua orang tersangka itu diidentifikasi dengan inisial DN yang merupakan manajer operasional dan SW yang merupakan petugas pemasaran.

"Malam ini kami menetapkan dua tersangka baru dalam perkara korupsi alkes. Dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Hartanto didampingi Kasi Intel Bonar David Yunianto mewakili Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila kepada espos.id, Selasa (27/5/2025) malam.

BACA JUGA: Kepala Dinkes Karanganyar Kembali Ditahan Setelah Tiga Hari Dirawat karena Sakit

Kedua tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Karanganyar pada Selasa malam. Hartanto mengatakan kedua tersangka ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan sejak Selasa pagi. Dalam perkara ini, kedua tersangka berperan bersekongkol dengan tersangka Kepala Dinkes Purwati dan pejabat perencanaan Dinkes Amin Sukoco untukmemanipulasi pemenang lelang pengadaan barang melalui E-Katalog.

"Perannya sama, ada upaya persekongkolan untuk memuluskan pemenang lelangnya. Detailnya besok akan kami sampaikan," kata Hartanto.

Sama seperti tersangka Purwati dan Amin Sukoco, Hartanto mengatakan kedua tersangka baru dari pihak kontraktor pengadaan ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal yang disangkakan Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor. Hartanto mengatakan dalam kasus ini, tim penyidik menemukan adanya manipulasi pengadaan alkes melalui sistem E Katalog. Dimana dalam prosesnya ada kongkalikong dengan pemenang tender. Sehingga dari penyimpangan ini akhirnya menimbulkan kerugian negara.

"Jadi ini pengadaan alkes untuk Puskemas yang didistribusikan ke Posyandu-posyandu. Nilai anggarannya Rp13 miliar," katanya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news