Pemohon Pengujian UU Polri menjelaskan dalil-dalil permohonannya secara luring dan daring dalam sidang pendahuluan (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Ketentuan yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga advokat, Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Permohonan teregister dengan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Kamis (19/02).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan norma yang menyebut Polri berada di bawah Presiden serta Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Mereka menilai konstruksi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum.
Pemohon II, Syamsul Jahidin, menyebut posisi struktural itu bisa berdampak pada kerja advokat, khususnya saat menangani perkara yang berseberangan dengan kepentingan pemerintah.
“Advokat yang membela oposisi berpotensi diperlakukan berbeda dibanding yang menangani perkara pihak pemerintah. Ini bisa mengganggu efektivitas pembelaan hukum,” ujar Syamsul.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berisiko melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Penegakan hukum, kata mereka, seharusnya tunduk pada prinsip rule of law, bukan berada dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diuji inkonstitusional bersyarat. Mereka mengusulkan agar kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, namun melalui kementerian yang membidangi urusan dalam negeri.
“Kepolisian berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri bertanggung jawab kepada menteri tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Edy Rudyanto membacakan permohonan.
Menanggapi dalil itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) serta argumentasi konstitusionalnya. Ia menilai perlu ada uraian komprehensif yang mengaitkan norma yang digugat dengan kerugian konstitusional yang dialami.
“Harus dijelaskan rasionalitas masalahnya, dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1). Apa urgensinya pertanggungjawaban Polri melalui Kemendagri?” ujar Arsul.
Senada, Ketua Panel Enny Nurbaningsih juga menyoroti sistematika permohonan yang dinilai belum lugas. Ia meminta pemohon menyederhanakan dalil serta menegaskan kerugian konstitusional yang dialami agar legal standing dapat dinilai jelas.
“Kalau kerugiannya tidak dijelaskan, bisa saja tidak memenuhi syarat legal standing,” kata Enny.
Di akhir sidang, majelis memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Dokumen perbaikan paling lambat diserahkan pada 4 Maret 2026, sebelum MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengar pokok perbaikan permohonan.

















































