Tunggak Sejak 2024, KIMA Sebut PT Bomar Bebani BUMN Rp1,2 Miliar

2 hours ago 1
Tunggak Sejak 2024, KIMA Sebut PT Bomar Bebani BUMN Rp1,2 MiliarKepala Divisi Pengelolaan Lingkungan PT KIMA, Arief Fajar Kurniawan, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — PT Bogatama Marinusa (PT Bomar) disebut menunggak kewajiban hingga sekitar Rp1,2 miliar sejak 2024.

Tunggakan tersebut dinilai membebani keuangan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) sebagai BUMN pengelola kawasan.

Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan PT KIMA, Arief Fajar Kurniawan, menegaskan persoalan bukan pada kenaikan tarif, melainkan perubahan mekanisme pembayaran yang kini berbasis pengukuran digital.

“Permintaan penurunan tarif itu tidak mungkin kami lakukan, karena faktanya sejak 2021 tidak ada kenaikan. Bahkan tahun 2023 tarif justru turun dari Rp6.500 menjadi Rp5.000 per kubik untuk pemakaian di atas 900 kubik,” tegas Arief usai mengikuti RDP Komisi C terkait tarif limbah, Senin (02/03).

Menurutnya, yang dipermasalahkan PT Bomar adalah berakhirnya sistem lumpsum atau pembayaran tetap bulanan tanpa parameter jelas. Sebelum 2024, pembayaran dilakukan dengan angka perkiraan, misalnya Rp15 juta per bulan, tanpa dasar volume riil limbah.

“Sekarang kita gunakan water meter digital yang tera dan independen. Itu amanat regulasi. Alatnya disiapkan PT KIMA, bukan dibebankan ke tenant,” ujarnya.

Arief menjelaskan, sistem digital diterapkan agar penghitungan volume limbah dilakukan secara real time dan objektif. Seluruh perusahaan di kawasan wajib mengikuti ketentuan ini mulai 2024.

“Kalau tidak produksi, ya tidak bayar. Sistem ini justru adil karena mengikuti volume sebenarnya,” katanya.

Ia juga membantah klaim kurangnya sosialisasi. Pihaknya mengaku memiliki dokumen undangan, daftar hadir, serta bukti penerimaan terkait sosialisasi SKD dan estate regulation, termasuk kewajiban pemasangan water meter digital pada 2 September 2025.

“Evidennya ada. Sosialisasi sudah dilakukan dan terdokumentasi, ini sudah dilakukan dua kali pada Juni dan September dan undangannya ada, dan ada nama yang menwakili PT Bomar hadir,” ujarnya.

Akibat tunggakan tersebut, PT KIMA telah mencabut fasilitas free pass kendaraan milik PT Boma. Bahkan, manajemen mempertimbangkan penutupan akses limbah ke manhole kawasan jika kewajiban tidak segera dipenuhi.

“Dana pengolahan limbah itu untuk operasional WWTP agar hasil olahan memenuhi baku mutu Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau tidak dibayar, operasional bisa terganggu,” tegas Arief.

Ia menekankan, pengurangan tarif tanpa dasar objektif berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebagai BUMN, seluruh pendapatan akan disetorkan sebagai dividen kepada pemegang saham, mulai dari pemerintah kota, provinsi, hingga pusat.

“Kami menjalankan regulasi. Transformasi dari sistem konvensional ke digital memang tidak mudah, tapi ini bagian dari tata kelola yang transparan. Jangan sampai ada potensi kerugian negara,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news