Salah satu titik parkir di kawasan Bantul, tepatnya di Pasar Bantul. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp156 miliar mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul untuk lebih menggenjot pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. - Harian Jogja/Kiki Luqman.
Harianjogja.com, BANTUL—Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp156 miliar membuat Pemerintah Kabupaten Bantul harus memutar otak untuk mencari pendanaan lain. Salah satunya dengan menggenjot pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan hingga triwulan ketiga tahun ini, realisasi penerimaan retribusi parkir telah mencapai Rp460 juta. Ia optimistis target retribusi akan tercapai bahkan berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.
“Sampai triwulan ketiga kita sudah ada pemasukan kurang lebih Rp460 juta. Insyaallah sampai akhir tahun terpenuhi, bahkan mungkin melebihi,” ujar Singgih, Selasa (14/10).
Menurutnya, sektor retribusi parkir memang menjadi salah satu andalan untuk menutupi pengurangan TKD dari pusat. Dishub Bantul telah menyiapkan sejumlah strategi penguatan, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan di lapangan.
Salah satu langkah utama yang kini tengah dipersiapkan adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang skema bagi hasil retribusi parkir. Dalam aturan baru ini, Dishub mengusulkan pembagian hasil retribusi antara pemerintah dan pengelola parkir menjadi lebih seimbang.
“Kalau dulu skemanya 40 persen dan 60 persen, nanti akan menjadi 50-50,” ungkap Singgih.
Selain regulasi, Dishub juga mulai mengintensifkan kegiatan pengawasan parkir di lapangan. Monitoring akan difokuskan pada titik-titik parkir yang telah mendapatkan izin resmi. Menurut data Dishub, terdapat sekitar 23.000 titik parkir berizin di wilayah Bantul.
Namun demikian, Singgih tidak menampik masih adanya potensi kehilangan pendapatan dari kegiatan parkir terutama saat digelarnya event-event besar. Banyak di antaranya belum sepenuhnya tercatat dalam sistem pelaporan retribusi daerah.
“Memang ada beberapa titik insidentil yang masih belum optimal dalam pelaporan. Ini akan kita pantau lebih rutin,” katanya.
Dishub berencana melakukan pengawasan terpadu bersama jajaran terkait. Langkah ini diharapkan bisa memastikan seluruh aktivitas parkir berizin maupun sementara tetap memberikan kontribusi bagi kas daerah.
Tak berhenti di situ, Singgih menuturkan bahwa pihaknya juga sedang menyiapkan transformasi digital dalam sistem pembayaran retribusi parkir. Nantinya, pembayaran parkir di Bantul akan mengarah ke sistem nontunai (cashless) melalui penggunaan kode QR (QRIS) bekerja sama dengan Bank BPD DIY.
“Kami sudah mulai menerapkan di beberapa titik parkir tertentu, masih uji coba. Ke depan akan dikembangkan di titik-titik lain,” ujarnya.
Inovasi digital ini sebenarnya bukan hal baru di tubuh Dishub Bantul. Sebab, sektor lain yang juga dikelola oleh instansi tersebut yakni retribusi kios di Terminal Palbapang dan Terminal Imogiri sudah lebih dahulu menerapkan sistem pembayaran nontunai.
“Kalau untuk retribusi kios sudah cashless. Pembayarannya sudah melalui sistem digital,” kata Singgih.
Melalui penerapan regulasi baru, pengawasan ketat, dan sistem digitalisasi pembayaran, ia berharap optimalisasi retribusi parkir dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Bantul untuk menjaga stabilitas keuangan daerah meski alokasi TKD dari pusat mengalami penurunan.
“Kami akan terus berupaya agar sektor perhubungan, terutama parkir, bisa menjadi penopang tambahan bagi pendapatan daerah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News