Terdakwa dugaan korupsi dana hibah pawirisata Sleman 2020, Sri Purnomo saat hadir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (23/4/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditunda. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026) menjadi Senin (27/4/2026).
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang tersebut, Sri Purnomo hadir didampingi kuasa hukumnya serta sejumlah anggota keluarga, termasuk istrinya, Kustini, yang turut menyaksikan jalannya persidangan dari bangku pengunjung.
“Kita tunda hari Senin, tanggal 27 April. Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, harus disempurnakan, jadi kita tunda,” ujar Melinda dalam persidangan.
Majelis hakim menegaskan, selama masa penundaan tersebut, status Sri Purnomo tetap sebagai tahanan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali digelar pada Senin pagi pukul 09.00 WIB.
Penundaan ini mengejutkan pihak kuasa hukum terdakwa. Pengacara Sri Purnomo, Soepriyadi, mengaku tidak menduga adanya perubahan agenda tersebut. Menurutnya, baik terdakwa maupun tim kuasa hukum telah mempersiapkan diri untuk mendengarkan putusan pada hari yang telah dijadwalkan.
“Kami kaget juga ya, mendengar penundaan sidang hari ini. Memang seyogyanya agendanya hari ini adalah putusan,” ungkap Soepriyadi.
Ia menambahkan, kliennya telah siap secara mental menghadapi putusan hakim. Namun demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan berharap penundaan ini membawa dampak yang lebih baik.
“Kita tidak tahu apa pertimbangan majelis hakim sehingga putusannya ditunda. Semoga dengan ditundanya ini ada efek positif bagi terdakwa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Sri Purnomo juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.
Sidang putusan yang akan digelar pada 27 April mendatang menjadi momen krusial untuk menentukan nasib hukum mantan orang nomor satu di Sleman tersebut. Publik pun menanti putusan yang diharapkan mampu mencerminkan rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

2 hours ago
2

















































