Wali Kota Jogja Terbitkan Edaran Pembatasan Penggunaan Plastik

2 days ago 7

Wali Kota Jogja Terbitkan Edaran Pembatasan Penggunaan Plastik Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo. ANTARA - Luqman Hakim

Harianjogja.com, JOGJA - Wali Kota Jogja hasto Wardoyo menerbitkan Surat Edaran (SE)  tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai untuk menewkan vlume sampah.

Hasto mengatakan SE nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai itu adalah upaya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jogja Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Pembatasan plastik akan mendukung pengurangan sampah di Jogja.

“Dengan ditetapkannya Perwal nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,” jelas Hasto dalam SE tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai, dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.

Dalam SE itu Hasto Wardoyo menegaskan setiap orang dan pelaku usaha melakukan pembatasan plastik sekali pakai. Pelaksanaan pembatasan dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.

Masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang. Mereka juga diminta tidak menggunakan tempat, wadah atau makanan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.

Hasto juga mengimbau masyarakat membawa tempat atau wadah makanan minuman sendiri dari rumah. Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksananya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.

Selain itu bagi pelaku usaha dan kegiatan agar melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui link https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Rajwan Taufiq, menyebut SE Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai menegaskan Perwal Nomor 40 tahun 2024 dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang digencarkan Pemkot Yogyakarta. Dia menyebut jumlah sampah plastik selama ini mencapai sekitar 20 persen dibandingkan sampah lainnya.

Diharapkan pembatasan sampah plastik sekali pakai bisa mengurangi volume sampah sekitar 20 persen.

“Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo,” kata Rajwan.

Dia menjelaskan DLH Kota Jogja sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk mensosialisasikan SE Wali Kota itu kepada para pelaku usaha perdagangan dan di pasar rakyat. Begitu pula dengan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta agar menyosialisasikan kepada para pelaku UMKM di Kota Yogyakarta untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

“Contoh supermarket tidak menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat harus membawa tas dari rumah. Jika masih menyediakan kantong plastik sekali pakai harganya dibuat lebih mahal sehingga masyarakat akan membawa tas sendiri. Ini seiring dengan Mas JOS yang kelima menggunakan wadah yang berulang. Masyarakat harapannya nanti belanja di supermarket dan tempat-tempat penjualan menggunakan tas yang dibawa dari rumah,” terangnya.

Rajwan menyampaikan SE itu juga diterapkan di lingkungan perkantoran Pemkot Jogja. Organisasi Perangkat Daerah di Pemkot Jogja diharapkan tidak menggunakan kemasan atau wadah plastik sekali pakai jika menyediakan jamuan makan minum dalam kegiatan. Misalnya snack diberi tempat dari kaca seperti piring dan menggunakan gelas kaca untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai.

“Dalam satu bulan pertama ini kita mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha untuk bisa melaksanakan dari SE wali kota ini. Kami akan pantau dalam satu bulan ini. Bulan depan kita evaluasi bagaimana tindak lanjutnya di masyarakat dan pelaku usaha," ujar Rajwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news