115 Bidang Lahan untuk Sekolah Rakyat Masih Bermasalah

9 hours ago 2

115 Bidang Lahan untuk Sekolah Rakyat Masih Bermasalah Foto ilustrasi siswa sekolah. / Foto dibuat oleh AI Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengungkap sebanyak 115 bidang lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat masih bermasalah atau belum clean and clear.

Dalam penjelasannya, saat ini pemerintah telah mengusulkan 367 bidang lahan untuk dapat dibangun Sekolah Rakyat. Dari usulan itu, baru terdapat 35 bidang lahan yang dinyatakan layak dan tidak bermasalah.

BACA JUGA: 63 Sekolah Rakyat Akan Dibuka Juli 2025

Sejalan dengan hal itu, Saifullah Yusuf mengaku bakal melakukan pengkajian ulang terhadap penyelesaian lahan-lahan bermasalah itu. Dia memastikan, pihaknya bakal mengeksekusi program Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Marilah kita mulai perjalanan program ini, dengan terbuka menerima kritik, menerima saran, dan juga yang paling penting kita melakukannya sesuai ketentuan dan aturan, dan bekerja sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).

Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengamini memang terdapat beberapa lahan yang dilaporkan masih bermasalah.

Nusron menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi status kepemilikan tanah dan memastikan lahan-lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kalau tanah sudah disediakan oleh pemerintah daerah, langkah yang kami lakukan adalah verifikasi status kepemilikan. Karena, ini penting dalam konteks land tenure-nya,” jelasya.

Adapun saat ini, Nusron mengaku telah melakukan pengecekan terhadap 69 bidang lahan, di mana sebagian besar di antaranya merupakan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semestinya tak boleh digunakan untuk pembangunan baik perumahan maupun industri.

Sebagai informasi, perlindungan lahan LP2B itu diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Sudah kami cek dari 69 yang belum disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagian besar ternyata lahannya adalah sawah yang masuk LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” pungkas Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news