18,45 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Auckland, Nilai Rp68,5 M

1 day ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Bea Cukai Selandia Baru menggagalkan penyelundupan 18,45 kilogram sabu di Bandara Auckland dengan nilai pasar gelap mencapai Rp68,5 miliar.

Sabu yang disembunyikan di dalam bagasinya tersebut dibawa oleh seorang wanita warga negara Selandia Baru berusia 33 tahun. Adapun penangkapan dilakukan pada 4 Januari 2026 setelah mendarat dari Singapura.

Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pelaku. Hasil pemindaian dan pemeriksaan fisik menemukan 18 paket vakum berisi zat kristal putih yang dikonfirmasi positif sebagai metamfetamin.

Layanan Bea Cukai Selandia Baru memperkirakan jumlah sitaan tersebut setara dengan 922.500 dosis yang berpotensi merusak masyarakat.

Menanggapi keterlibatan rute penerbangan, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura memberikan klarifikasi resmi. Pihak CNB menegaskan bahwa pelaku merupakan penumpang transit dan penerbangan tersebut bukan berasal dari Singapura.

"Penerbangan itu bukan berasal dari Singapura," tegas juru bicara CNB dikutip dari The Straits Times, Kamis (8/1/2026).

Diketahui pelaku menumpang pesawat dengan nomor penerbangan SQ285 dari Singapura menuju Auckland.

Berdasarkan laporan New Zealand Herald, pelaku yang tercatat tidak memiliki alamat tetap ini telah menjalani persidangan perdana pada 5 Januari. Ia didakwa atas tuduhan impor narkoba golongan A dan akan tetap ditahan hingga persidangan lanjutan pada April mendatang.

Sesuai hukum yang berlaku di Selandia Baru, pelaku penyelundupan narkotika dalam skala besar menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Terlepas dari apakah Anda tahu apa yang ada di tas Anda, jika tas itu berisi narkoba ilegal, Anda akan ditangkap. Tidak ada keuntungan finansial yang sebanding dengan konsekuensi serius ini," tegas Paul Williams, Manajer Bea Cukai Bandara Auckland.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news