Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang menjadi alat utama dalam kasus dugaan pemerasan melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan intensif terhadap sembilan saksi digelar pada Rabu (22/4/2026) untuk membongkar alur produksi dokumen mencurigakan tersebut.
Langkah ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan bahwa penyidik antirasuah fokus menggali proses pembuatan surat tersebut. "Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Surat pernyataan pengunduran diri itu diduga dimanfaatkan Gatut Sunu untuk memeras sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Di antara sembilan saksi yang diperiksa KPK hari ini terdapat AW selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, JTR selaku Staf Bagian Protokol Setda Tulungagung, serta MMM selaku Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung.
Kedua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung yakni AL dan MG juga dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, FH selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung turut diperiksa bersama SO selaku Kepala Dinas Pertanian Tulungagung. RP selaku Kepala Dinas Sosial Tulungagung dan HTO selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung melengkapi daftar saksi penting hari ini.
Perkembangan kasus pemerasan Bupati Tulungagung ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Operasi tersebut berhasil menangkap 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo beserta adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung yaitu Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026 atau sehari setelah OTT, KPK memindahkan Gatut Sunu Wibowo, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta guna pemeriksaan yang lebih mendalam. Tanggal tersebut juga menjadi momen pengumuman resmi KPK yang menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Modus operandi yang digunakan Gatut Sunu terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status aparatur sipil negara. Surat-surat tersebut telah ditandatangani lengkap dengan materai resmi namun sengaja dibiarkan tanpa tanggal penulisan.
Melalui taktik ini, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo berhasil mengumpulkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target ambisius Rp5 miliar yang dipatok untuk 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan surat pengunduran diri sebagai senjata pemerasan utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

3 hours ago
1
















































