2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG Ditahan KPK

1 day ago 6

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

“Tersangka HK dan YA hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA: Riza Chalid Mangkir dari Panggilan

Asep mengatakan tersangka HK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan YA ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Adapun kedua tersangka adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani (YA), dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto (HK).

Sementara itu, Asep mengatakan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut berjumlah sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat.

Lebih lanjut dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Dirut Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni berinisial YA dan HK. Identitas kedua tersangka belum diumumkan pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news